Kamis 07 Apr 2022 07:46 WIB

Cak Imin: Upaya Malaysia Klaim Reog di UNESCO Harus Dihadang.

Wakil Ketua DPR Cak Imin sebut upaya Malaysia klaim Reog di UNESCO harus dihadang.

Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan upaya Malaysia klaim Reog di UNESCO harus dihadang.
Foto: istimewa
Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan upaya Malaysia klaim Reog di UNESCO harus dihadang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mendesak pemerintah untuk menginventarisasi budaya asli Indonesia untuk diajukan ke UNESCO.

"Upaya klaim Malaysia mau mengajukan Reog harus dihadang. Tidak boleh Malaysia mengklaim Reog karena ini memang asli budaya kita. Kasus ini sebenarnya sering terjadi, saya kira pemerintah harus lebih tegas lagi," kata Cak Imin, sapaa karib Muhaimin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga

Menurut Muhaimin langkah klasifikasi dan inventarisasi sangat penting dilakukan, agar klaim negara lain tidak lagi terjadi. "Setelah diinventarisasi saya minta segera didaftarkan ke UNESCO," ujarnya.

Cak Imin mengingatkan bahwa budaya warisan leluhur Nusantara wajib dijaga dan dilestarikan oleh segenap bangsa. Pemerintah sebagai pemangku kebijakan disebutnya punya kewajiban untuk menjaganya agar tidak dicaplok negara lain.

"Leluhur kita tidak sembarangan menciptakan budaya dan tradisi. Kita bisa harmoni seperti sekarang ya karena budaya-budaya yang mereka wariskan ke kita. Jadi jangan dianggap sepele, dan mari kita jadikan budaya sebagai Panglima," jelas Muhaimin.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, Reog sebagai budaya asli Indonesia seharusnya dipromosikan ke dunia internasional agar lebih dikenal dan tidak mudah diklaim negara lain.

"Kita seharusnya mempromosikan Reog ke dunia Internasional besar-besaran bahwa Reog budaya warisan asli leluhur Indonesia. Pemerintah harus memfasilitasi ini," harap Muhaimin.

Lebih lanjut kata dia, Indonesia sudah punya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Seharusnya dengan UU ini semangat pemerintah untuk melindungi, mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bisa lebih kuat.

Selain itu, Presiden Jokowi sudah sering mengingatkan peran strategis kebudayaan nasional dalam pembangunan, ada keseimbangan antara infrastruktur keras dengan infrastruktur lunak dalam wujud karakter dan jatidiri bangsa yang dikembangkan lewat jalan kebudayaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement