REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Kasus kekerasan yang dilakukan seorang ayah tiri terhadap anaknya di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor viral di media sosial. Kasus ini pun menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor.
Komisioner KPAD Kabupaten Bogor, Andika Rachman, mengatakan saat ini korban yang berusia delapan tahun dalam kondisi tekanan psikologis berat. Disertai dengan beberapa luka di bagian kaki, tangan, leher, wajah dan kepala.
“Terlihat sekali ada tanda-tanda kekerasan pada fisik (anak tersebut), luka di tangan yang jadi perhatian saya seperti luka melepuh agak besar. Selain itu, secara psikis juga terlihat trauma yang cukup dalam terlihat dari raut wajah yang ketakutan,” kata Andika usai mengunjungi korban, Rabu (5/4/2022).
Dari informasi yang didapatnya dari ibu anak tersebut, sang ayah tega menganiaya anak tirinya dengan cara memukuli, mengikat tangan dan kaki, menyundut rokok, serta menyetrika bagian tubuh anak itu.
Perilaku biadab pelaku, kata Andika, sudah dilakukan lebih dari sekali. Menurut istri pelaku, ia juga kerap mendapatkan kekerasan dari suaminya yanh telah dilakukan sejak usia satu tahun pernikahan mereka.
Masih menurut pengakuan istri pelaku, sambung Andika, suaminya pernah dilaporkan ke pihak yang berwajib pada 2019, tetapi berakhir damai dengan perjanjian. Namun empat bulan pascadamai, pelaku kembali melakukan penganiayaan.
Warga yang kesal terhadap ulah pelaku pun akhirnya menggerebeknya pada Senin (4/4) malam, dan mendapati sang anak dalam kondisi tangan kaki terikat. Video penggerebekan ini viral di media sosial.
Lebih lanjut, Andika menjelaskan, pihak-pihak terkait perlindungan anak juga melakukan asesmen untuk mengetahui seberapa berat trauma yang dialami oleh korban.
“Hampir semua elemen pemerintah daerah terkait perlindungan anak hadir, rekan-rekan juga menggali informasi serta memberikan support dan jaminan perlindungan terhadap korban dan keluarga,” tuturnya.
Secara prinsip, Andika menegaskan, KPAD Kabupaten Bogor tidak mentolerir tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa, apalagi dilakukan oleh orang tuanya. Sehingga secara tegas menyampaikan pelaku harus dihukum semaksimal mungkin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Hukuman bagi pelaku harus maksimal apalagi ini dilakukan oleh orangtuanya sendiri yang semestinya melindungi anaknya,” pungkasnya.