Kamis 07 Apr 2022 00:27 WIB

Bandara Lombok Kembali Buka Layanan Vaksinasi Covid-19

Bandara Lombok kembali buka layanan vaksinasi Covid-19 usai terbit SE Kemenhub No 36

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Sejumlah penumpang berada di terminal keberangkatan Bandara Internasional Lombok (BIL) di Praya, Lombok Tengah, NTB. Bandara Lombok kembali buka layanan vaksinasi Covid-19 usai terbit SE Kemenhub No 36. Ilustrasi.
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Sejumlah penumpang berada di terminal keberangkatan Bandara Internasional Lombok (BIL) di Praya, Lombok Tengah, NTB. Bandara Lombok kembali buka layanan vaksinasi Covid-19 usai terbit SE Kemenhub No 36. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PRAYA - PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat kembali membuka layanan vaksinasi Covid-19. Pembukaan kembali layanan vaksinasi seiring dengan berlakunya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor 36 yang berlaku 5 April 2022.

"Saat ini hanya penumpang pesawat udara yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster saja yang tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen," kata PTS. General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga

Untuk itulah, pihaknya membuka layanan vaksinasi Covid-19 di Bandara Lombok. Selain mendukung percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah, layanan ini juga dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi calon penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Lombok dalam memenuhi salah satu persyaratan perjalanan yaitu sertifikat vaksinasi Covid-19.

"Ini untuk memudahkan para penumpang yang menggunakan jasa transportasi udara," jelasnya.

Layanan vaksinasi ini hanya melayani vaksinasi dosis kedua dan dosis ketiga (booster). Untuk vaksin dosis kedua tersedia jenis vaksin Sinovac dan Moderna, sedangkan vaksin dosis ketiga (booster) tersedia vaksin Moderna.

Gerai vaksinasi itu berada di area lobi keberangkatan Bandara Lombok. Layanan vaksinasi buka setiap hari mulai pukul 09.00 sampai 14.00 WITA. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama PT Angkasa Pura I Bandara Lombok dengan dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Mataram.

Layanan ini ditujukan bagi penumpang pesawat udara yang berangkat dari Bandara Lombok dan berusia 6 tahun ke atas untuk vaksin dosis kedua. Untuk vaksin dosis ketiga (booster), harus berusia 18 tahun ke atas dan jangka waktu dari vaksin dosis kedua adalah 3 (tiga) bulan.

"Seluruh proses vaksinasi ini memerlukan waktu kurang lebih 30 menit. Jadi diharapkan calon penumpang yang ingin melakukan vaksinasi di bandara bisa mengalokasikan waktu yang cukup sebelum keberangkatan," kata Nugroho.

Dalam SE tersebut juga ditetapkan untuk calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang sampel diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampel diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. "Sementara calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampel diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement