REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membolehkan vaksinasi Covid-19 selama bulan puasa Ramadhan 1443 Hijriah guna meningkatkan capaian vaksinasi yang melambat di Provinsi Babel. Vaksinasi selama Ramadhan boleh, tetapi dengan syarat yang disuntik lengan atau otot penerima vaksin," kata Ketua MUI Provinsi Kepulauan Babel Sayadi di Kota Pangkalpinang, Rabu (6/4/2022).
Dia mendukung Forkopimda Provinsi Kepulauan Babel dalam melakukan percepatan vaksinasi massal selama bulan puasa Ramadhan 2022, guna meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat dari virus corona itu. "Vaksinasi yang tidak diperbolehkan bagi masyarakat yang menjalankan puasa yaitu melalui mulut dan dubur karena dapat membatalkan puasa," ujar Sayadi.
Dia menerangkan, meski vaksinasi selama bulan puasa diperbolehkan, MUI tetap merekomendasikan pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan tersebut pada malam hari. "Kita merekomendasikan vaksinasi khusus umat Muslim dapat dilakukan setelah sholat Tarawih, karena dikhawatirkan jika divaksinasi siang hari dan di saat menjalankan berpuasa, tentu keadaan tubuh seseorang tersebut dalam keadaan lemah," kata Sayadi.
Dia pun menghimbau masyarakat yang belum vaksinasi untuk segera mendatangi posko layanan vaksinasi. Tujuannya agar pandemi Covid-19 bisa segera berakhir di muka bumi. "Kami meminta kepada masyarakat agar melakukan vaksinasi Covid-19, untuk memutus mata rantai penularan dan penyebaran virus corona ini," ujar Sayadi.