Rabu 06 Apr 2022 12:04 WIB

Menlu Sebut 133 WNI Sudah Keluar dari Ukraina

Dari 133 WNI, sebanyak 80 orang dievakuasi menggunakan pesawat dari Ukraina.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, dari total 165 warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Ukraina, sebanyak 133 orang telah keluar dari negara yang diinvasi Rusia tersebut. "Kita bersyukur bahwa per-hari ini semua WNI yang ingin dievakuasi (dari Ukraina) sudah ada di Indonesia dengan selamat. Dari total 165 WNI, telah keluar dari Ukraina sebanyak 133 orang," kata Retno dalam rapat kerja (raker) Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022).

Dia menjelaskan, 133 orang WNI terdiri dari 80 orang dievakuasi menggunakan pesawat evakuasi. Hanya saja, lima orang yang dievakuasi ke Bucharest, ibu kota Rumania, memilih pulang ke negara residensi, seperti Rusia, Turki, Denmark, dan Qatar. Selain itu, menurut Retno, 34 WNI dievakuasi melalui gelombang evakuasi lanjutan, 12 orang melakukan evakuasi mandiri ke berbagai negara, dan dua orang tidak lapor, namun telah berada di Indonesia.

"Sementara itu 32 WNI memilih tetap tinggal di Ukraina, terdiri dari 23 orang karena alasan pribadi dan sisanya merupakan staf KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia)," ujarnya. Retno mengatakan, medan perang di Ukraina sangat berat untuk dilakukan evakuasi dari negara tersebut.

Dia mencontohkan, untuk mengevakuasi sembilan WNI dari Chernihiv membutuhkan waktu 22 hari namun berjalan baik karena kerja sama dengan kementerian/lembaga dan dukungan WNI. Raker Komisi I DPR RI tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari. Raker tersebut akan membahas tiga poin yaitu pertama, realisasi dan evaluasi pelaksanaan APBN TA 2021.

Kedua, pelindungan WNI dan BHI di Ukraina. Ketiga, diplomasi Indonesia terkait konflik Rusia dan Ukraina. Keempat, penjelasan Kemenlu terkait special procedures mandate holders (SPMH) mengenai sejumlah kasus dugaan penghilangan paksa, penggunaan kekerasan berlebihan, penyiksaan, dan pemindahan paksa di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Baca juga : Kehadiran Militer AS di Ukraina Bisa Halangi Serangan Rusia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement