REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) sejumlah pupuk bersubsidi. Penetapan HET ini sebagai upaya untuk memudahkan pengawasan terhadap komoditas tersebut.
"Penetapan HET pupuk bersubsidi ini dituangkan dalam Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 73.a Tahun 2022, tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dalam Kabupaten Aceh Barat," kata Kepala Dinas Pangan dan Hortikultura Kabupaten Aceh Barat Safrizal di Meulaboh, Ahad (3/4/2022).
Safrizal menjelaskan pupuk bersubsidi yang sudah ditetapkan HET-nya tersebut adalah urea Rp 2.250 per kilogram, SP-36 Rp 2.400 per kilogram, ZA Rp1.700 per kilogram, NPK Rp2.300 per kilogram, dan NPK untuk kakao Rp 3.300 per kilogram. Sedangkan, pupuk organik ditetapkan sebesar Rp 800 per kilogram dan organik cair sebesar Rp 20.000 per kilogram.
Safrizal menjelaskan HET pupuk bersubsidi tersebut berlaku untuk pembelian oleh petani di kios atau pengecer resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya penetapan HET pupuk bersubsidi pemerintah tersebut, diharapkan pengawasan terhadap harga jual pupuk tersebut dapat lebih mudah dilakukan dan diketahui oleh petani.