REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Satuan Polairud Polres Tanjungbalai menggelar razia kapal yang keluar masuk di wilayah Perairan Tanjungbalai, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dengan menggunakan Kapal Patroli KPII-1015 milik Satuan Polairud. Langkah itu dilakukan untuk penegakan hukum.
"Patroli dilaksanakan selama 1x24 jam terhitung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB, dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa TKI ilegal, barang ilegal atau barang yang dilarang keluar masuk melalui perairan Tanjung Air," kata Kasat Polairud Polres Tanjungbalai AKP T Sianturi dalam keterangan tertulis di Kota Medan, Ahad (3/4/2022).
Sianturi menyatakan, personel patroli selalu mengingatkan kepada ABK kapal nelayan yang diberhentikan agar melakukan pemeriksaan mesin sebelum berlayar, melengkapi dan membawa dokumen kapal, serta melengkapi dan membawa alat keselamatan berlayar, seperti jaket pelampung, ring boy, dan kotak P3K. Selanjutnya mengajak menjadi mitra Polri dalam memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Mereka diajak memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggaran dan kejahatan seperti ilegal fishing, TKI ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal dan barang ilegal, seperti ballpres dan Narkoba. Kemudian, personel Satpolairud juga mensosialisasikan protokol kesehatan (prokes) imbauan pemerintah.
"Seperti memakai masker yang benar, menjaga jarak 1,5 meter, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air bersih yang mengalir, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas di luar rumah sebagai upaya agar terhindar dari penyebaran Covid-19 dan Varian baru Omicron," ucap Sianturi.
Dia menuturkan, usai kegiatan sosialisasi, petugas mencurigai kapal yang berlayar datang dari laut menuju ke Tanjungbalai. Petugas pun melakukan pengejaran dan berhasil mengehntikan kapal. Sebelum melakukan pemeriksaan kapal, sambung dia, petugas patroli melakukan cek suhu tubuh awak kapal dengan menggunakan alat Termo Scan.
"Kapal yang diberhentikan tanpa nama Selar GT-Nomor, dokumen kapal tidak lengkap dan telah diperingatkan agar mengurus dan melengkapi dokumen kapal ke syahbandar .Nakhoda kapal bernama Syamsul, ABK 6 orang, muatan kapal fiber berisi air dan jaring ketam, dan tidak ada ditemukan barang ilegal dan melanggar hukum," kata Sianturi.