REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan, polisi bakal melakukan pemeriksaan terhadap pelapor kasus dugaan penipuan binary option aplikasi Oxtrade pekan depan. Dalam kasus ini, pelapor melaporkan selebgram Vincent Raditya yang diduga sebagai afiliator kasus tersebut.
"Penyidik sedang agendakan tanggal pemeriksaan. Kemungkinan dalam minggu depan," ujar Zulpan saat dihubungi awak media, Sabtu (2/4).
Menurut Zulpan, saat ini kasus dugaan penipuan binary option aplikasi Oxtrade tersebut, masih dalam tahap penyelidikan. Adapun pemeriksaan terhadap pelapor untuk memastikan apakah ada tindak pidana dalam perkara tersebut.
"Akan memanggil dan memeriksa pelapor dulu dengan tentunya membawa bukti-bukti yang dimiliki pelapor terkait kerugian yang dialami atau pun penipuan, penggelapan, termasuk TPPU yang dilaporkan pelapor," terang Zulpan.
Sebelumnya, salah satu korban aplikasi Oxtrade, Federico Fandy, melaporkan Vincent karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan penipuan atas aplikasi Oxtrade yang sering dipromosikan melalui akun media sosilanya. Saat melaporkan, Federico didampingi oleh tim kuasa hukum Riswal Saputra dan mengaku merugi puluhan juta. "Kami telah melaporkan atas nama saudara Federico Fandy dengan terlapor inisial VR. Terlapor ini terindikasi sebagai afiliator aplikasi Oxtrade yang dipromosikan melalui medsosnya," ujar Riswal Saputra.
Adapun kerugian yang dialami korban mencapai puluhan juta rupiah. Riswal mengatakan, kliennya mengalami kerugian usai mengikuti edukasi melalui grup telegram yang ditautkan melalui instastory Kapten Vincent. Menurutnya, masih banyak puluhan korban lainnya setelah bergabung di Oxtrade, aplikasi yang dipromosikan Vincent Raditya.
"Untuk kerugian yang klien kami alami puluhan juta. Dia mengikuti trading Oxtrade yang ditautkan di Instastory Kapten Vincent," ungkap Riswal.
Namun untuk saat ini, kata Riswal, korban yang mengadu dugaan penipuan Oxtrade mencapai lebih dari 10 orang. Para korban saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sebelum membuat laporan kepolisian. Laporan korban terdaftar dengan nomor LP/B/1665/III/20022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Maret 2022.
"Untuk korban lebih dari 10 orang dan kami himbau untuk melengkapi bukti-bukti dulu. Salah satu yang harus dilengkapi adalah mutasi rekening koran karena disitulah timbul kerugian," Riswal menambahkan.
Dalam perkara ini, Vincent sendiri dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan TPPU. Ia disangkakan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian Vincent juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.