Jumat 01 Apr 2022 20:41 WIB

Polda Sumut Kembalikan Pekerja Migran Ilegal ke Daerah Asal

Sebanyak 81 PMI sudah berada di Polda Sumut selama 10 hari.

Rep: rizky suryarandika/ Red: Hiru Muhammad
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja (kedua kanan depan) didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi (kedua kiri depan), Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi (kiri depan) beserta jajaran menunjukan foto kapal yang tenggelam saat ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Polda Sumatera Utara, Medan, Kamis (13/1/2022). Polda Sumatera Utara bersama Polres Batu Bara berhasil menangkap delapan orang tersangka penyelundup pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang mengalami kecelakaan kapal tenggelam di perairan Malaysia pada Sabtu (25/12/2021) yang lalu.
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja (kedua kanan depan) didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi (kedua kiri depan), Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi (kiri depan) beserta jajaran menunjukan foto kapal yang tenggelam saat ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Polda Sumatera Utara, Medan, Kamis (13/1/2022). Polda Sumatera Utara bersama Polres Batu Bara berhasil menangkap delapan orang tersangka penyelundup pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang mengalami kecelakaan kapal tenggelam di perairan Malaysia pada Sabtu (25/12/2021) yang lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN- Subdit IV Renakta Polda Sumut memulangkan korban selamat kapal karam pengangkut 81 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke wilayahnya masing-masing.

Kabid humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan PMI diberangkatkan menggunakan jalur darat dan udara. Untuk yang ke pulau Jawa, ada 31 yang dipulangkan ke kampung halamannya. Sementara untuk PMI ilegal selamat asal NTT diberangkatkan menggunakan pesawat.

Baca Juga

"Kami menyerahkan PMI berjumlah 81 orang kepada BP2MI untuk menindaklanjutinya dan mengembalikan PMI ini ke daerahnya masing-masing. Mereka dipulangkan ada yang menggunakan bis dan ada yang melalui pesawat seperti itu," kata Hadi dalam keterangannya, Jumat (1/4).

Hadi menyebut 81 PMI sudah berada di Polda Sumut selama 10 hari. Mereka dibawa ke Polda usai diselamatkan para nelayan dan polisi setelah kapal yang hendak membawa mereka ke Malaysia karam. "Kurang lebih 10 hari mereka berada di Polda Sumut, setelah kita menyelamatkannya pasca karamnya kapal yg membawa mereka ke malaysia," ujar Hadi. 

Dalam kasus ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan delapan orang tersangka. Mereka dijerat Pasal tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. "Para tersangka merupakan anak buah kapal dan agen pemberangkatan pekerja migran Indonesia Ilegal ke Malaysia," sebut Hadi. 

Sebelumnya, sebuah kapal pengangkut 86 pekerja migran ilegal bocor hingga akhirnya karam di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sabtu (19/3). Akibatnya, dua orang tewas tenggelam dan sisanya selamat.

Mereka berangkat pada 17 Maret sekitar pukul 15:00 WIB menggunakan kapal mesin dari tangkahan kuala tampias, Tanjung Balai yang dinahkodai oleh tersangka dengan ABK lainnya dengan inisial DS, Ferdi, R bersama pemandu jalan.

Kemudian sekitar pukul 17:00 WIB di perairan Kuala Bagan Asahan air laut surut dan mereka menunda keberangkatan. Disinilah kapal yang berlebihan muatan diduga bocor.

Kemudian pada Jumat dini hari sekitar pukul 00:30 WIB air sudah pasang dan mereka berangkat menuju ke Malaysia. Namun saat sampai ke perairan Malaysia keesokan harinya mereka diperintahkan kembali ke Indonesia karena telat sampai ke tujuan dan takut tertangkap."Saat itulah terjadi kebocoran yang semakin parah hingga kapal mati mesin akhirnya karam," kata Hadi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement