REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial S (47 tahun) karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Taman Sari.
"Kami tangkap pelaku di kawasan Sawah Besar Jakarta Pusat hari ini," kata Wakil Kepala Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Barat, Kompol, Niko Purba, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (31/3/2022).
Niko mengatakan aksi pencabulan itu bermula ketika tersangka dan korban berkenalan di media sosial. Setelah lama menjalin komunikasi, keduanya pun akhirnya bertemu beberapa bulan lalu.
Dalam pertemuannya tersebut, S mengajak korban untuk makan di hotel. Namun ketika sampai di hotel, S malah membujuk korban untuk melakukan tindakan asusila. Walau aksi pemerkosaan tersebut sudah berlangsung beberapa kali, korban belum berani melaporkan hal tersebut ke orang tuanya.
Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan ke orang tuanya dan selanjutnya pihak keluarga melapor ke Polres Jakarta Barat. Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Hingga saat ini, korban masih dalam penanganan pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polres Metro Jakarta Barat.