REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya telah mengatur aktivitas masyarakat selama Ramadhan. Salah satu aturan yang diterapkan saat bulan puasa di Kota Tasikmalaya adalah melarang rumah makan beroperasi pada siang hari.
Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf, mengatakan, rumah makan seperti restoran atau kafe, hingga pedagang makanan kecil di daerahnya dilarang beroperasi sebelum pukul 16.00 WIB selama Ramadhan. Para pelaku usaha kuliner hanya boleh beroperasi setelah pukul 16.00 WIB, sebagai persiapan untuk berbuka puasa.
"Sebelum jam 4 (sore) dilarang," kata dia, Kamis (31/3/2022).
Selain itu, Yusuf menambahkan, tempat hiburan malam seperti tempat karaoke, biliar, dan lainnya, juga tidak boleh beroperasi selama Ramadhan. Itu bertujuan agar masyarakat dapat menjalani ibadah selama Ramadhan dengan tenang.
"Supaya orang puasa dengan tenang dan tidak terpengaruh," ujar dia.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, tidak melakukan aktivitas sahur di jalanan (sahur on the street). Menurut dia, biasanya kegiatan sahur on the street justru digunakan sebagian kelompok untuk melakukan aktivitas negatif, seperti balapan liar.
"Kalau kondusif, tidak ada masalah, tapi kalau untik hal negatif, saya kira tak boleh," kata dia.
Yusuf berharap masyarakat di Kota Tasikmalaya dapat menjalani ibadah selama bulan puasa dengan tenang dan khidmat. Ia juga meminta masyarakat sama-sama menjaga kondusivitas.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, pihaknya tegas apabila kegiatan sahur on the street, apalagi yang berpotensi menimbulkan keonaran. Menurut dia, kegiatan itu berpotensi memicu suasana yang tidak nyaman di jalan.
"Sahur on the road kami minta untuk ditiadakan," kata Aszhari.