REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polres Tasikmalaya Kota menetapkan tiga orang yang diduga anggota geng motor sebagai tersangka. Ketiga orang itu kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat ditangkap oleh Tim Maung Galunggung ketika patroli akhir pekan kemarin.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dari puluhan orang yang ditangkap pada akhir pekan lalu, terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa sajam dan alat pemukul. Saat ini, polisi masih terus melakukan penyidikan.
"Dari barang bukti yang ada, kami kenakan Undang-Undang Darurat," kata dia, Rabu (30/3/2022).
Aszhari mengatakan, pihaknya tak akan memberikan toleransi kepada orang-orang yang hendak berbuat onar di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Oleh karena itu, pihaknya akan melanjutkan proses hukum agar memberikan efek jera, khususnya kepada geng motor.
"Kami berkomitmen, siapapun itu, meski di bawah umur, kalau kemudian melakukan aktivitas geng motor, apalagi sampai membahayakan masyarakat, akan kami lakukan tindakan tegas dan proses hukum," ujar dia.
Sebelumnya, Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota, puluhan remaja yang diduga anggota bermotor pada Ahad (27/3/2022) dini hari. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa kelompok tersebut sering membuat onar.
Kepala Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Ipan Faisal mengatakan, timnya menemukan barang bukti berupa pisau, pipa besi, dan minuman keras, saat menangkap puluhan orang itu. "Kurang lebih ada 35 remaja yang diduga berandakan bermotor yang diamankan," kata dia.
Ia menjelaskan, penangkapan puluhan remaja itu berawal dari laporan masyarakat yang resah. Hal itu karena kelompok sering berkeliaran dan berkumpul hingga larut malam.