Kamis 31 Mar 2022 14:49 WIB

Terawan Dipecat, Pemerintah-DPR Ancang-Ancang Revisi UU yang Bisa Pangkas Kewenangan IDI

Menurut Yasonna, izin praktik kedokteran seharusnya menjadi domain negara bukan IDI.

Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotaan IDI. Pemerintah dan DPR pun berencana merevisi UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran. (ilustrasi)
Foto:

PB IDI hari ini menggelar konferensi pers mengonfirmasi pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI oleh MKEK. Juru Bicara PB IDI dr Beni Satria mengatakan, pemberhentian Terawan sudah melalui proses yang panjang.

"Di Muktamar 31 ini meneruskan hasil Sidang Khusus Etik Kedokteran yang memutuskan pemberhentian tetap sejawat Dr dr Terawan Agus Putranto, spesialis Radiologi sebagai anggota IDI," ujar Beni dalam konferensi pers, Kamis (31/3/2022).

"Terkait dengan putusan dr Terawan Agus Putranto ini merupakan proses panjang sejak 2013 dan hak-hak beliau sebagai anggota IDI telah disampaikan MKEK," sambungnya.

Benny mengatakan, pemberhentian dr Terawan juga merupakan kelanjutan dari hasil Muktamar IDI ke-30 di Samarinda pada 2018. Berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31, Pengurus Besar IDI diberi waktu selambatnya 28 hari kerja untuk melakukan putusan muktamar tersebut.

"Pembinaan dan penegakan standar norma dalam profesi kedokteran jadi tanggung jawab IDI, guna menjamin hak-hak dokter dan keselamatan pasien," tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) siap membantu proses mediasi antara IDI dan Terawan. Medisasi dibutuhkan agar energi tenaga kesehatan bisa difokuskan untuk kegiatan prioritas.

"Kementerian Kesehatan akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasinya baik sehingga situasi yang terbangun akan kondusif dan kita bisa kembali menyalurkan energi, waktu kita, dedikasi kita, kegiatan-kegiatan yang memprioritaskan untuk membangun masyarakat Indonesia yang lebih sehat," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Senin (28/3/2022).

Budi mengajak semua pihak untuk fokus kepada langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 dan membangun masyarakat Indonesia yang lebih sehat. Selain itu, ia mengingatkan semua pihak bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama-sama pascapandemi Covid-19.

Oleh karenanya, Menkes Budi berharap, permasalahan pemecatan Terawan bisa segera diatasi dengan baik. Pekerjaan rumah yang masih harus diselesaikan, antara lain kekerdilan, menurunkan angka kematian ibu dan bayi, menurunkan prevalensi penyakit seperti diabetes dan hipertensi yang akan banyak berdampak negatif bagi masyarakat dengan usia lanjut, serta penyakit-penyakit menular seperti tuberkulosis, malaria, HIV.

"Kita harus berpikir mengerahkan energi agar membuat masyarakat kita sehat," tuturnya.

 

photo
Tips memaksimalkan konsultasi dengan dokter secara online - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement