REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyita barang bukti uang senilai Rp 350 juta dari terduga pelaku pemerasan, yakni Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, yang bertugas di Kabupaten Bekasi. Penyitaan dilakukan di salah satu kamar yang dihuni oleh auditor BPK Perwakilan Jawa Barat.
"Penyidik menemukan sejumlah uang pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu dalam tas ransel sebanyak Rp350 juta di salah satu kamar yang dihuni oleh auditor BPK Perwakilan Jawa Barat dengan inisial F," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil melalui keterangan resmi di Bandung, Rabu (30/3/2022) petang.
Penyidik kejaksaan telah melakukan penggeledahan terhadap kamar tempat menginap oknum BPK tersebut selama melakukan audit di Kabupaten Bekasi. Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1195/M.2.31/Fd.1/03/2022 tanggal 30 Maret, disaksikan oleh pihak manajemen Apartemen Oakwood.
"Selama melakukan audit di Kabupaten Bekasi, para auditor BPK tersebut menempati empat unit kamar di Apartemen Oakwood Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi," katanya.
Gazali menjelaskan, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi didukung Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan pengamanan terhadap dua orang oknum BPK Perwakilan Jawa Barat berinisial AMR dan F di Kantor BKAD Kabupaten Bekasi. Penangkapan kedua oknum BPK itu menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan saat melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan.
"Saat ini ada dua orang auditor BPK yang diamankan sedang dimintai keterangan lebih lanjut atas permasalahan tersebut," kata dia.