Rabu 30 Mar 2022 21:30 WIB

Usut Korupsi Impor Baja, Jampidsus Geledah Kementerian Perindustrian

Penggeledahan terkait dengan penyidikan dugaan korupsi impor baja dan besi.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ilham Tirta
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di Jakarta, Rabu (30/3/2022). Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan korupsi impor baja dan besi, serta turunannya yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Penggeledahan kali ini, merupakan yang kedua kalinya dilakukan setelah pekan lalu, tim penyidik melakukan aksi serupa di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Selasa (22/3/2022), lalu. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, penggeledahan di Kemenperin dilakukan di kawasan Setia Budi, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Juga

Penggeledahan juga dilakukan tim lainnya, di kantor PT Prasasti Metal Utama (PMU) di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat (Jakbar). “Penggeledahan di dua tempat tersebut didapati dua barang-barang bukti digital yang dapat menjadi alat-alat bukti penanganan perkara dugaan tindak pidana impor baja dan besi,” kata Ketut, Rabu (30/3/2022).

Barang bukti digital yang disita, antara lain berupa satu unit PC I-Mac A-1311. Tim penyidik juga menyita satu bundel File Dump Server Intranew Kemenperin yang disimpan dalam flasdisk. Pekan lalu, aksi penggeledahan juga dilakukan tim penyidik di Jampidsus, Kemendag. Persisnya di Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) Gedung Kemendag di Lantai-9.

Kemudian, dilakukan juga penggeledahan di Kantor Direktorat Impor Kemendag.

Saat itu, tim juga menggeledah tiga perusahaan importir baja, yakni di PT Intisumber Bajasakti yang berlokasi di wilayah Pluit Jakarta Utara (Jakut), di kantor PT Bangun Era Sejahtera, yang berada di wilayah Jatiuwung, Tangerang, Banten, dan di kantor PT Perwira Adhitama Sejati yang berlokasi di Penjaringan, Jakut.

Dari penggeledahan pekan lalu, tim penyidik juga menyita sebanyak 27 file rekapitulasi surat perjalanan impor baja dan besi serta turunannya untuk 6 perusahaan importir, termasuk uang kontan senilai Rp 63,3 juta. Sementara dalam proses lainnya, tim penyidikan di Jampidsus, para Rabu (30/3/2022), juga turut melakukan pemeriksaan terhadap inisial HT, yang diketahui sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Perwira Adhitama Sejati (PAS).

Perusahaan tersebut, diaktakan sebagai salah satu pihak swasta, importir yang mendapatkan izin impor dari Kemendag. “Pemeriksaan HT dilakukan terkait dengan penyidikan dugaan korupsi impor baja dan besi dan turunannya,” kata Ketut.

Jampidsus Febrie Adriansyah pernah menerangkan, kasus dugaan korupsi impor baja, terkait dengan dugaan adanya pemanfaatan program Pembangunan Strategis Nasional (PSN). Pemanfaatan program PSN dalam impor baja dan besi tersebut, disinyalir merugikan negara dan perekonomian negara.

Karena menurut dia, impor baja dan besi tersebut dilakukan dengan modus operandi suap, dan pemanfaatan izin impor oleh swasta, namun melebihi batas atas barang masuk.

Direktur Penyidikan di Jampidsus, Supardi juga pernah mengungkapkan, adanya modus pemberian dan penerimaan suap dari importasi baja dan besi tersebut. Kata dia, modus dugaan suap tersebut dilakukan swasta kepada sejumlah penyelenggara negara di tiga lembaga kementerian.

Selain diduga dilakukan di lingkungan Kemendag, modus suap tersebut juga disinyalir terjadi di Kemenperin dan di Bea Cukai, Kemenkeu. Supardi menerangkan, proyek PSN sebetulnya memberikan izin kepada pihak swasta melakukan impor besi dan baja dengan batas tertentu.

Akan tetapi, dari pihak swasta tersebut melebihkan baja dan besi dari Cina dan India, serta beberapa negara lainnya untuk memperkaya diri sendiri. Melebihkan barang masuk tersebut, diduga dengan memberikan sesuatu kepada penyelenggara di kementerian-kementerian tersebut.

Menurut Supardi, impor baja dan besi merugikan negara dan perekonomian negara. Sebab, membuat penyerapan produksi baja dan besi lokal tak dapat bersaing dengan barang serupa dari luar negeri.

“Kami sedang mendalami ada atau tidak perbuatan melawan hukum dalam impor baja dan besi ini. Kalau ada perbuatan melawan hukumnya, tidak jauh-jauh dari unsur-unsur suap ini,” kata Supardi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement