REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta sanksi tegas bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Kecamatan Wawolesea, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Utara. Ia telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Konawe Utara untuk melakukan pendampingan terhadap korban.
Bintang menyampaikan rasa prihatin atas kekerasan dalam rumah tangga dimana seorang pria berinisial SD menganiaya istrinya berinisial L (25 tahun) dengan menyayat wajah dan tubuh korban menggunakan silet hingga luka parah pada Ahad (27/3) sekitar pukul 01.00 WITA.
“Kita semua setuju jika aturan harus ditegakkan sebagaimana mestinya, dan Kemen PPPA akan terus mengedukasi dan memastikan penanganan yang berkeadilan dalam penerapannya. Kami sangat mendukung proses hukum pada pelaku KDRT yang saat ini masih dalam pengejaran polisi setempat agar mendapatkan sanksi atas perbuatan KDRT,” kata Bintang dalam keterangan pers, Selasa (29/3).
Bintang menyebut sejumlah upaya yang segera dilakukan yaitu menjangkau dan melakukan asesmen kebutuhan korban, termasuk rencana tindak lanjut kasus, berkoordinasi dengan pihak APH terkait penanganan hukum.
“Mari kita kawal bersama kasus ini dan sama-sama kita upayakan pencegahan kasus kekerasan dalam rumah tangga, agar tidak ada lagi korban kekerasan dalam rumah tangga baik secara fisik, psikis, seksual maupun penelantaran secara ekonomi," tutur Bintang.
Bintang mengatakan kejadian itu terjadi saat pelaku sedang datang ke Konawe Utara untuk melayat kerabat korban di Desa Barasanga, Kecamatan Wawolesea, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Pada Minggu malam, korban diserang secara fisik pada dini hari saat sedang tertidur pulas.
"Pelaku masuk ke dalam kamar dan mengiris wajah istrinya menggunakan silet secara bertubi-tubi. Setelah sempat melakukan perlawanan, korban akhirnya berhasil kabur dan meminta pertolongan warga sekitar," ujar Bintang.
Selain di wajah, korban dilukai di beberapa bagian tubuhnya.
“Selama ini kita terus berjuang untuk tidak melanjutkan budaya kekerasan di semua lingkup masyarakat hingga lingkup terkecil yaitu keluarga. Pada kasus ini, kami juga mengapresiasi peran para warga yang cepat membantu korban ke rumah sakit dan melaporkan ke pihak berwajib,” lanjut Bintang.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat diancam hukuman pidana Pasal 5 jo Pasal 44 tentang Perbuatan KDRT Fisik pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Saat ini, kasus ini sudah dalam penanganan Polres Konawe Utara.