Selasa 29 Mar 2022 19:51 WIB

MK Gelar Sidang Putusan 10 Perkara Termasuk Uji Materi UU Pemilu

MK menjatuhkan putusan UU Pemilu mengenai ketentuan ambang batas pencalonan presiden

Rep: Mimi Kartika/ Red: Christiyaningsih
 Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan terhadap 10 perkara pada Selasa (29/3/2022).
Foto:

Ambang Batas Pencalonan Presiden

MK menjatuhkan putusan tidak dapat diterima untuk perkara nomor 8/PUU-XX/2022 dan 11/PUU-XX/2022 yang menggugat Pasal 222 UU Pemilu mengenai ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Kedua permohonan ini diajukan pemohon yang berbeda tetapi sama-sama memberikan kuasa kepada Denny Indrayana dan Refly Harun.

Sedangkan, perkara nomor 16/PUU-XX/2022 yang diajukan Jaya Suprana dan 26/PUU-XX/2022 yang dimohonkan Djujur Prasasto telah ditarik kembali oleh masing-masing pemohon. Jaya Suprana mempersoalkan Pasal 222 terkait ketentuan presidential threshold, sementara Djujur Prasasto menggugat Pasal 2 mengenai asas, prinsip, dan tujuan pemilu.

photo
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan terhadap 10 perkara pada Selasa (29/3/2022). - (MK)

Perkara 17/PUU-XX/2022 pun ditarik kembali oleh pemohon yang menguji Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketiga pemohon yang menarik permohonannya tidak dapat mengajukan kembali permohonannya.

MK juga menolak permohonan nomor 20/PUU-XIX/2021 terkait pengujian UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selain itu, MK menolak permohonan nomor 62/PUU-XIX/2021 mengenai pengujian materi Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Namun dalam perkara itu, Hakim MK Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Enny memaparkan TNI dan Polri sama-sama menggunakan golongan kepangkatan bintara dan tamtama, tetapi terdapat perbedaan pengaturan batas usia pensiun prajurit dalam golongan kepangkatan tersebut.

Usia pensiun bintara tamtama di kepolisian ialah 58 tahun, sedangkan di TNI ditentukan 53 tahun. Enny menuturkan dengan tingginya angka harapan hidup di Indonesia sudah semestinya perlu diimbangi dengan penentuan batas usia pensiun prajurit TNI bagi bintara dan tamtama yang setara dengan usia pensiun anggota Polri.

Penyetaraan tersebut merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian yang telah dilakukan oleh prajurit yang masih berada dalam rentang usia produktif. Sekaligus memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih lama atau setidak-tidaknya setara dengan yang dinikmati anggota Polri dalam jabatan yang sama atas kelangsungan hidup mereka.

Berkenaan dengan perubahan UU 34/2004 yang menyertakan usia pensiun prajurit bintara dan tamtama TNI menjadi bagian dari materi pun tidak dapat dipastikan selesai dalam periode Prolegnas 2020-2024. Hal ini mengingat rencana perubahan UU 34/2004 sudah diajukan sejak Prolegnas 2010-2014 dan belum juga diprioritaskan untuk dibahas.

"Dengan demikian, dikarenakan adanya ketidakjelasan waktu penyelesaian RUU

perubahan UU 34/2004, maka menurut kami, Hakim Konstitusi Aswanto, Hakim

Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, dan Hakim Konstitusi

Enny Nurbaningsih, berkenaan dengan batasan usia pensiuan bintara dan

tamtama disamakan dengan usia pensiun pada anggota Polri, merupakan hal yang

seharusnya dikabulkan oleh Mahkamah karena beralasan menurut hukum," kata Enny.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh pensiunan TNI Euis Kurniasih bersama lima orang lainnya pada November 2021. Mereka memohon kepada MK untuk memberikan penafsiran usia pensiun prajurit TNI bagi bintara dan tamtama sama dengan usia pensiun anggota Polri. Adanya perbedaan usia pensiun antara TNI dan Polri itu menimbulkan ketidakadilan.

Lalu yang terakhir, MK tidak dapat menerima permohonan perkara nomor 10/PUU-XX/2022 mengenai pengujian UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. MK juga tidak dapat menerima permohonan perkara nomor 12/PUU-XX/2022 terkait pengujian UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement