JAKARTA – Saksi ahli presiden, Yusril Ihza Mahendra, menilai tidak ada ruang bagi Majelis Rakyat Papua (MRP) menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (UU Otsus) terhadap UUD 1945. MRP menjadi pemohon dalam pengujian UU Otsus Papua. "Tidak tersedia ruang bagi MRP untuk menguji undang-undang tersebut terhadap Undang-Undang...
Berita Lainnya