Senin 28 Mar 2022 22:56 WIB

Biaya Perpanjangan SIM Diusulkan Gratis

Pembebasan biaya dinilai akan membantu masyarakat yang menghadapi pandemi.

Warga mencari informasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui perangkat komputer di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Pemerintah menetapkan Kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat untuk pembuatan SIM seperti tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warga mencari informasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui perangkat komputer di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Pemerintah menetapkan Kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat untuk pembuatan SIM seperti tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan biaya perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi masyarakat tidak ada pungutan biaya alias gratis. Hal itu bisa membantu masyarakat yang sedang dihadapi masalah ekonomi.

"Kalau saya sepakat itu bisa gratis, biaya perpanjangan SIM dan pembuatan SKCK, minimal pada masa pandemi Covid-19. Itu bisa membantu masyarakat (yang dihadapkan pada persoalan ekonomi karena terdampak pandemi)," ujar Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat Komisi III dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) serta Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Mabes Polri, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Baca Juga

Usulan kepada Korps Lalu Lintas serta Badan Intelijen dan Keamanan Polri ini didukung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir. Namun, menurut dia, kebijakan itu lebih tepat diusulkan melalui perbaikan regulasi yang dibahas oleh Komisi V karena Korps Lalu Lintas (Korlantas) serta Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri merupakan pihak penyelenggara yang tidak berwenang mengatur aturan perihal biaya perpanjangan SIM dan penerbitan SKCK.

Usulan itu merupakan tanggapan atas paparan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Korlantas dan Baintelkam Polri pada tahun 2022.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat tersebut, Kakorlantas Irjen Pol. Firman Santyabudi menyampaikan bahwa target capaian PNBP pihaknya pada tahun 2022 yang terkait dengan pendapatan dari perpanjangan SIM adalah sebesar Rp654.354.680.000,00.

Nominal tersebut, kata dia, meningkat dibandingkan realisasi pencapaian PNBP dari perpanjangan SIM pada tahun 2021 yang bernilai Rp614.107.140.000,00.

Untuk menanggapi usulan itu, Firman mengatakan bahwaKorlantas menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah."Ke depannya apakah ini akan digratiskan? Kami masih menunggu keputusan Pemerintah," ujarnya.Sementara itu, Ahmad Dofiri mengatakan bahwa penggratisan biaya penerbitan SKCK membutuhkan pemikiran bersama dari beberapa pihak terkait.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement