Senin 28 Mar 2022 21:44 WIB

Polda Lampung Tangkap Anggota Polri “Nakal”

Penangkapan diduga terkait dengan penyalahgunaan wewenang tugas polisi.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Teguh Firmansyah
Oknum polisi (ilustrasi)
Foto: [ist]
Oknum polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Aparat Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung malakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota polisi yang “nakal” pada Ahad (27/3/2022). OTT tersebut dilakukan beberapa anggota dari Polres Tulangbawang yang melanggar disiplin tugas.

Kepala Bidang Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan saat dikonfirmasi membenarkan OTT tersebut, namun belum bisa menjelaskan berapa orang anggota dan kesalahannya.

Baca Juga

“Ya, kami melaksanakan giat OTT di salah satu polres,” kata Kombes Pol M Syarhan di Bandar Lampung, Senin (28/3/2022).

Ia belum mau menjelaskan terjadinya OTT kepada polisi dan identitas anggota polisi yang dinilai telah melanggar kedisiplinan anggota polisi. Menurut dia, saat ini masih dalam pemeriksaan dan pendalaman kasusnya.

Beberapa anggota polisi yang ditangkap tersebut, dinilai telah melakukan aksi di luar tugas dan tanggung jawab anggota Bhayangkara. OTT tersebut dilakukan, karena anggota polisi tersebut tidak pantas melakukan aksinya sebagai anggota polri.

Keterangan yang diperoleh Republika.co.id di Polda Lampung, Senin petang, penangkapan anggota polisi di wilayah Polres Tulangbawang tersebut, diduga terkait dengan penyalahgunaan wewenang tugas polisi terhadap masyarakat.

Anggota polisi tersebut, diduga melakukan kegiatan diluar tugas polri yakni memainkan kasus yang sedang dialami masyarakat, dan meminta sesuai kepada masyarakat. Padahal, tugas polisi mengayomi dan menegakkan hukum, namun malah disalahgunakan tugas dan tanggung jawabnya tersebut.

Kombes Pol M Syarhan mengatakan, bila terbukti salah anggota polisi yang terkena OTT tersebut dapat dikenakan sanksi tegas dan tidak ada toleransi dari Propam Polda Lampung. “Sekarang masih diperiksa, kami akan tuntaskan,” katanya.

Aksi anggota polisi yang melakukan penyalahgunaan tugas dan wewenang kepada masyarakat dengan cara meminta sesuai kepada masyarakat terkait dengan kasus yang sedang dialami. Tindakan tersebut tidak pantas dilakukan seorang polisi, yang notabene mengayomi masyarakat dan menegakkan hukum dan keadilan.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement