REPUBLIKA.CO.ID, BELITUNG -- Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mewajibkan tempat hiburan malam (THM) di daerah tersebut ditutup selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah. Hal ini bertujuan untuk menghormati umat Islam dalam melaksanakan ibadah puasa.
"Tempat hiburan malam dan usaha sejenis lainnya diwajibkan tutup satu bulan selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah," kata Sekretaris Daerah Belitung, MZ Hendra Caya, di Tanjung Pandan, Senin (28/3/2022).
Menurut dia, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat Persiapan Menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah di Kabupaten Belitung yang diikuti oleh para tokoh agama dan perwakilan ormas Islam di daerah itu. Dia mengatakan, usaha hiburan yang di dalamnya terdapat rumah makan dan minuman yang disertai kafe, bar, pub, karaoke, warung internet, spa, panti pijat, dan usaha sejenis lainnya ditutup selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.
"Kecuali sarana yang melekat di hotel diizinkan buka hanya untuk melayani tamu yang menginap mulai pukul 21.00 hingga 23.00 WIB," ujarnya.
Hendra menyebut, setiap orang atau badan usaha pemegang izin yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan dan pencabutan izin usaha. Dia berharap, melalui kebijakan tersebut umat Islam di daerah itu dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk.
"Pengawasan akan dilaksanakan oleh patroli terpadu yang melibatkan Satpol PP Belitung, TNI/Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat," katanya.