Senin 28 Mar 2022 17:30 WIB

Alat Bukti Ditemukan, Dugaan Praktik Kartel Minyak Goreng Naik ke Penyelidikan

KPPU dan YLKI sejak awal menduga praktik kartel sebabkan harga minyak goreng tinggi.

 Seorang karyawan supermarket berjalan melewati rak minyak goreng di sebuah supermarket di Denpasar, Bali,  24 Maret 2022. Indonesia, produsen minyak sawit terbesar dunia, dilanda kelangkaan minyak goreng yang menyebabkan kenaikan harga eceran minyak goreng. minyak goreng kemasan.
Foto:

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Mabes Polri, menyatakan akan secepatnya berkordinasi dengan KPPU terkait temuan bukti dugaan praktik kartel, dan permafian minyak goreng. Kepala Satgas Pangan, Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan, hasil investigasi dari KPPU tersebut, merupakan temuan baru mengenai persoalan minyak goreng, yang patut dipelajari untuk proses penegakan hukum lanjutan.

“Satgas Pangan Polri akan berkordinasi dengan KPPU, untuk mempelajari temuan bukti-bukti tersebut,” kata Helmy kepada Republika, Senin (28/3).

Ia mengatakan, timnya di Satgas Pangan, memang belum menerima hasil resmi investigasi KPPU tersebut. Akan tetapi, dikatakan Helmy, jika lembaga pengawas perdagangan tersebut menemukan bukti-bukti kuat atas dugaan pelanggaran hukum, maupun tindak pidana menyangkut minyak goreng, kordinasi dengan Satgas Pangan, akan diperluas melibatan tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dir Tipideksus) Polri. 

 

“Saya akan sampaikan temuan itu, ke penyidik Dir Eksus Bareskrim untuk itu,” ujar dia.

Lewat proses hukum terpisah, pada pekan lalu, Kejaksaan Agung (Kejakgung) menjanjikan untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng. Tim penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menemukan adanya bukti-bukti perbuatan pidana terkait dengan penyimpangan fasilitas ekspor minyak goreng kepada sejumlah pihak-pihak swasta selaku produsen.

“Beberapa perusahaan yang diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022, menyalahgunakan, dan tidak melaksanakan persyaratan, dan ketentuan aturan pemerintah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, dan perekonomian negara,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana dalam pernyataan resmi Kejakgung, Jakarta, Jumat (25/3).

“Tim penyelidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, akan mengambil sikap menentukan proses selanjutnya ke penyidikan, paling lambat awal April 2022,” sambung Ketut.

Ketut menerangkan, dari sejumlah telaah regulasi, dan fakta lapangan dari hasil penyelidikan, tim menemukan alur kronologis dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh sejumlah produsen minyak goreng. Dugaan tindak pidana tersebut, disinyalir menjadi salah satu penyebab pelembangun harga tinggi, dan kelangkaan minyak goreng di masyarakat dalam beberapa pekan terakhir.

Ketut memaparkan, pada 10 Februari 2022, Menteri Perdagangan (Mendag) menerbitkan aturan nomor 129/2022. Isinya tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Keburuhan Dalam Negeri (DMO), dan Harga Penjualan Dalam Negeri (DPO). Atas regulasi tersebut, kata Ketut, para eksportir CPO dan turunannya, yang mendapatkan persetujuan ekspor sebelum aturan tersebut diterbitkan, harus melakukan kewajiban pendistribusian kebutuhan DMO, dengan turut melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order (DO).

Para eksportir CPO, juga diwajibkan melampirkan faktur pajak agar diberikan fasilitas izin ekspor minyak goreng. Pada 4 Maret 2022, setelah terjadi kelangkaan komoditas minyak goreng di masyarakat, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri menerbitkan keputusan nomor 35/2022.

Isinya, tentang adanya dugaan beberapa perusahaan yang diberikan fasilitas ekspor minyak goreng 2021-2022, melakukan penyimpangan, dan tidak melaksanakan persyaratan DMO sebesar 30 persen dari yang semula hanya 20 persen.

“Atas perbuatan tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian negara, dan perekonomian negara,” kata Ketut.

Adapun, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) lewat jalur praperadilan menggugat Kementerian Perdagangan (Kemendag). Gugatan tersebut terkait dengan pembatalan penetapan, dan pengumuman tersangka mafia minyak goreng.

Kordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pembatalan penetapan, dan pengumuman tersangka mafia minyak goreng oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi, bentuk dari penghentian, dan pembiaran proses hukum pidana. Gugatan akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (29/3).

“Gugatan ini reaksi atas ingkar janji menteri perdagangan, terkait batalnya penetapan tersangka mafia minyak goreng, yang sudah dijanjikan sebelumnya,” ujar Boyamin, dalam siaran pers MAKI, Senin (28/3).

“Bahwa melalui praperadilan ini, pemohon (MAKI), akan meminta kepada hakim tunggal praperadilan untuk menyatakan penghentian penyidikan oleh Kemendag tersebut, tidak sah,” ujar Boyamin.

Sekaligus, kata dia, MAKI juga akan meminta hakim praperadilan untuk memutuskan agar Mendag Luthfi mengumumkan para tersangka dugaan tindak pidana terkait skandal minyak goreng itu. “Agar hakim, memerintahkan termohon (Kemendag) untuk segera menetapkan dan mengumumkan tersangka,” uajr Boyamin.

 

photo
Infografis Perjalanan Minyak Goreng dari HET hingga Ikuti Mekanisme Pasar - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement