Senin 28 Mar 2022 17:17 WIB

Ini Respons Polri Soal Tudingan Kriminalisasi Haris-Fatia

Ada mekanisme yang bisa diambil Haris dan Fatia bila keberatan penetapan tersangka.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengklaim, proses penetapan tersangka Hris dan Fatia sudah sesuai mekanisme yang berlaku.
Foto: Dok Humas Polri
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengklaim, proses penetapan tersangka Hris dan Fatia sudah sesuai mekanisme yang berlaku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menanggapi penetapan status tersangka terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Mabes Polri mengeklaim, proses tersebut sudah sesuai mekanisme yang berlaku.

"Terkait penanganan penyidikan saudara Haris Azhar dan Fatia di Polda Metro, secara teknis saya tidak akan sampaikan. Yang jelas untuk proses penanganan yang dilakukan Polda Metro semuanya sudah melalui mekanisme dan penyidikan yang terkontrol," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam kegiatan yang digelar oleh Universitas Paramadina pada Senin (28/3).

Dedi mengatakan, ada mekanisme yang bisa diambil Haris dan Fatia bila keberatan dengan penetapan tersangka. Dia menganjurkan, keduanya menempuh jalur praperadilan.

"Apabila ada penyimpangan yang dilakukan penyidik dalam penyidikan itu bisa dikoreksi. Contohnya penetapan tersangka itu bukan tidak bisa dikoreksi, bisa dipraperadilan, ada pelanggaran hukum oleh penyidik dikoreksi semuanya. Bisa diujilah," ujar Dedi.

Dedi juga menyampaikan sudah berkomunikasi dengan jajaran Polda Metro Jaya terkait hal ini. Berdasarkan komunikasi itu, Dedi menyimpulkan penetapan tersangka terhadap Haris dan Fatia sudah dinilai patut dari segi regulasi.

"Tentu apakah itu seimbang atau tidak secara teknis memang Polda Metro paling kompeten untuk menjelaskan. Tapi dari Polda Metro saya tanya semua mekanisme itu sudah dilalui dan semuanya bisa dipertanggungjawabkan," ucap Dedi.

Sebelumnya, Haris dan Fatia diperiksa penyidik sebagai tersangka pada Senin (21/3) atas laporan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Laporan itu teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Luhut menggugat, konten Youtube milik Haris Azhar, yang mengundang Fatia Maulidiyanti untuk membahas soal hasil investigasi sembilan LSM hukum, dan HAM, serta kemanusian, terkait relasi bisnis, dan operasi militer di Intan Jaya, Papua, berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya."

Sementara itu, kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang menyoroti opini bahwa penetapan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi terhadap pembela hak asasi manusia (HAM). Ia menyebut opini tersebut hanya sebagai pembelaan diri dari para tersangka.

"Jadi menurut kami, proses yang sudah berjalan ini tentu sesuai prosedur. Kalau dikatakan kriminalisasi iitu hanya merupakan pembelaan diri dan pembentukan opini aja," kata Juniver saat dikonfirmasi, Selasa (22/3). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement