Senin 28 Mar 2022 15:56 WIB

Aniaya Pacar, Anggota Brimob Polda Malut Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bripda MSA diduga menganiaya pacar yang masih di bawah umur hingga babak belur.

Ilustrasi. Oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara (Malut) berinisial Bripda MSA resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan mengancam seorang remaja perempuan berinisial M (17 tahun) yang merupakan pacarnya.
Foto: Pixabay
Ilustrasi. Oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara (Malut) berinisial Bripda MSA resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan mengancam seorang remaja perempuan berinisial M (17 tahun) yang merupakan pacarnya.

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara (Malut) berinisial Bripda MSA resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan mengancam seorang remaja perempuan berinisial M (17 tahun) yang merupakan pacarnya. Bripda MSA juga sudah  ditahan di Mako Brimob Polda Malut.

Dansat Brimob Polda Malut Kombes Pol Muhammad Erwin di Ternate, Senin (28/3/2022), mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Bripda MSA untuk memperjelas permasalahan kasus tersebut. Ia mengatakan, Bripda MSA diduga menganiaya pacar yang masih di bawah umur hingga babak belur dan dilaporkan menyuruh sang pacar melompat ke jurang.

Baca Juga

"Dari kasus tersebut maka ada inisiatif dari Kesatuan Brimob untuk meminta maaf kepada korban. Bukan meminta maaf dengan maksud menghentikan kasus, kasus tetap jalan," ujarnya.

Erwin menyatakan, Kesatuan Brimob meminta maaf kepada korban tersebut, karena pelaku ini sudah melakukan perbuatan yang tidak baik. "Setelah mendatangi korban, orang tua kandung akui anaknya masih dalam perawatan medis di rumah sakit kemudian kasusnya tetap diteruskan," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, memeriksa oknum anggota polisi bertugas di Sat Brimob Polda Malut berinisial Bripda MSA yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya berinisial M (17 tahun). PS Kasi Humas Polres Ternate Ipda Wahyuddin menyatakan, terkait kasus tersebut masih dalam penyelidikan dengan melakukan klarifikasi baik terlapor, korban dan beberapa saksi. 

Setelah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang diperiksa, penyidik akan melakukan gelar perkara. Selain itu, Wahyuddin membenarkan penyidik Satreskrim Polres Ternate telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap oknum pelaku berinisial Bripda MSA.

Bahkan, Polres Ternate menyatakan, kasus penganiayaan ini dalam tahap penyidikan dan akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna menentukan kasus tersebut lebih lanjut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement