Jumat 25 Mar 2022 17:55 WIB

Pemkot Tangerang Masih tak Perbolehkan Bukber Hingga Open House Tahun Ini

Sejumlah aktivitas yang menimbulkan kerumunan pada Ramdhan belum dibolehkan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Andi Nur Aminah
Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah.
Foto: Dok Pemkot Tangerang
Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang masih melarang sejumlah aktivitas yang menimbulkan kerumunan pada momen Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah. Di antaranya buka bersama (bukber) pada bulan puasa dan kegiatan open house pada saat Lebaran. 

"(Bukber) belum boleh, open house belum boleh. (Saur on the road) belum kita atur, mungkin minggu depan mau rapat persiapan itu," ujar Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah kepada wartawan, Jumat (25/3/2022). 

Baca Juga

Terkait kegiatan bukber yang bisa jadi dilakukan pihak Pemkot Tangerang, Arief menyebut pihaknya masih melakukan pembahasan. "Masih kita bahas dulu, tapi sebaiknya kalau arahan Pak Presiden, pemerintah tidak melakukan itu (bukber), ya masyarakat juga diimbau mungkin ya begitu," kata dia. 

Sementara itu, di samping ada larangan bukber dan open house, Arief mengatakan adanya pelonggaran pada kegiatan Shalat Tarawih serta shalat Idul Fitri. Berbeda dengan dua tahun sebelumnya saat pandemi melanda, pada tahun ini shaf Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri bisa kembali dirapatkan. 

"Pemerintah belum bilang sudah normal, tapi ini kan sedang mempersiapkan masa transisi menuju endemi, jadi makanya sudah ada fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) shalat sudah dibolehkan rapat shafnya, tapi tetap dengan protokol kesehatan, dengan masker," terangnya. 

Lebih lanjut, dia menyebut pihaknya akan mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat mengenai perkembangan penetapan level dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Saat ini, Kota Tangerang diketahui masih berada di level 2 dengan aturan kapasitas di masjid 75 persen, sesuai dengan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru. 

"Kita masih PPKM level 2, masih 75 persen. Kita berharap masyarakat tidak euforia, kembali bahwa mereka tetap memperhatikan prorokol kesehatan. Kita ikuti putusan Mendagri juga yang disosialisasikan kepada masyarakat.  

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement