Jumat 25 Mar 2022 17:46 WIB

7,28 Kilogram Ganja Berhasil Diamankan Polres Malang

Sejumlah barang bukti itu diperoleh dari tujuh kasus narkotika yang terjadi.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Andi Nur Aminah
Polres Malang merilis kasus penangkapan sejumlah tersangka narkotika di Mapolres Malang, Jumat (25/3/2022). Pada pengungkapan ini, aparat setidaknya berhasil mengamankan 7,28 kilogram ganja dan 36,5 gram sabu.
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Polres Malang merilis kasus penangkapan sejumlah tersangka narkotika di Mapolres Malang, Jumat (25/3/2022). Pada pengungkapan ini, aparat setidaknya berhasil mengamankan 7,28 kilogram ganja dan 36,5 gram sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebanyak 7,28 kilogram (kg) dan 36,5 gram sabu berhasil diamankan oleh aparat Polres Malang. Sejumlah barang bukti (BB) ini diperoleh dari tujuh kasus narkotika yang terjadi di Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, ada sembilan tersangka dari tujuh kasus yang berhasil diungkap aparat. "Dari sembilan orang tersangka ini, tujuh di antaranya berperan sebagai pengedar dan dua lainnya merupakan kurir," kata Ferli kepada wartawan di Mapolres Malang, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga

Untuk kasus sabu, Wakapolres Malang Kompol Rizky Tri menyatakan, pengamanan ini dilakukan di dalam kamar kos yang berada di Jalan Kyai Ahmad Dahlan, Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Pihaknya berhasil menangkap tersangka berinisial AF (29 tahun) pada Ahad (6/3/2022) pukul 15.30 WIB.

Menurut Rizky, penangkapan bermula dari laporan petugas Satresnarkoba Polres Malang. Aparat mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Selanjutnya aparat melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar.

Pada 6 Maret lalu, aparat melakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang kemudian diamankan di Polres Malang. BB tersebut berupa lima paket sabu dalam klip plastik dan dua pipet kaca. Kemudian juga diamankan alat penghisap sabu dan lima sedotan plastik, timbangan serta ponsel.

Kasatnarkoba Polres Malang, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo mengungkapkan, tersangka AF termasuk jaringan narkotika Malang. Namun untuk ganja, kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan tim dari kegiatan pembuntutan sampai observasi dan pengawasan. Hasilnya, aparat dapat mengamankan pelaku yang merupakan jaringan ganja dari Sumatera.

Dari sejumlah tersangka yang diamankan, beberapa di antaranya berperan untuk mengambil barang dari luar Jawa Timur mengarah ke barat. Kemudian barang haram tersebut dimasukkan ke wilayah Jawa Timur lalu diedarkan. "Jadi hampir dari keseluruhan," ucapnya.

Berdasarkan pengamatan polisi, jenis ganja yang dimiliki para tersangka bukan berasal dari Jawa Timur (Jatim).  Dari hasil pemeriksaan, ganja tersebut berasal dari Sumatera. Total ganja yang berhasil diamankan antara lain 7,28 kilogram (kg).

Untuk peredarannya, Harjanto tak menampik, pihaknya masih harus mendalami tersebut. Hal ini terjadi lantaran aparat mengalami kesusahan karena kebanyakan para pelaku menggunakan jaringan terputus. "Jadi antarwilayah sudah tidak saling kenal, dan banyak yang menggunakan sistem ranjau," kata dia.

Menurut Harjanto, para pengedar ganja ini telah beberapa kali beroperasi mengedarkan barang haram di wilayah Malang Raya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada satu nama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial R. Pelaku ini diduga bertugas menyuplai ganja kepada pelaku yang juga telah diamankan di Mapolresta Malang Kota, beberapa hari lalu.

Selama melakukan aksinya, para kurir ini mendapatkan bonus berupa ganja dan sabu serta uang dari hasil penjualan. Harga satu kilogram ganja setidaknya dibanderol Rp 7 juta hingga 9 juta. Sementara itu, untuk sabunya sekitar Rp 1,2 hingga 1,3 juta per gramnya.

Dari seluruh pelaku ini, mayoritas merupakan residivis di kasus pencurian kendaraan bermotor dan peredaran narkotika. Namun dia memastikan para pelaku tidak terkait dengan jaringan peredaran narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Atas tindakannya ini, para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement