Jumat 25 Mar 2022 03:58 WIB

Aturan PPLN Tak Perlu Karantina Mulai Berlaku

Namun, PPLN tetap diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang RT PCR saat kedatangan.

Rep: Dian Fath/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah calon penumpang berjalan di area terminal keberangkatan Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (24/3/2022). Para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) saat ini tidak perlu menjalani karantina bila hendak masuk ke Indonesia.
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
Sejumlah calon penumpang berjalan di area terminal keberangkatan Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (24/3/2022). Para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) saat ini tidak perlu menjalani karantina bila hendak masuk ke Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) saat ini tidak perlu menjalani karantina bila hendak masuk ke Indonesia. Namun, PPLN tetap diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang RT PCR saat kedatangan di pintu masuk.

Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) No. 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19. Aturan tersebut berlaku mulai Rabu (23/3/2022) kemarin. 

Baca Juga

Dalam SE yang ditandatangani  Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto  itu tertulis bagi PPLN yang mendapat hasil negatif, maka diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Para PPLN, lanjutnya, juga diwajibkan  telah divaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, dan mendapatkan hasil negatif RT-PCR, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan.

“Inti dari kebijakan PPLN, terbaru adalah bila sudah vaksin lengkap atau booster, bebas karantina, tapi tetap swab PCR pada saat entry,” ungkap Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito, Kamis (24/3/2022).

Dalam menunggu hasil RT PCR, sambung Wiku, PPLN  dapat menunggu hasilnya di hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal. Selama menunggu hasil keluar, PPLN tidak diperkenankan meninggalkan tempatnya atau berinteraksi dengan orang lain sebelum dinyatakan negatif berdasarkan RT-PCR. 

Bagi yang hasilnya negatif, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan. Namun, PPLN dianjurkan memantau kesehatan secara mandiri dalam 14 hari berikutnya.  PPLN juga harus  tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Hal yang sama juga diberlakukan kepada PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit penyerta (komorbid) sehingga belum dapat divaksin COVID-19. PPLN dengan komorbid, wajib menyertakan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah negara asal keberangkatan. Wiku menambahkan, terdapat aturan khusus bagi PPLN yang belum bisa divaksin atau baru menerima vaksin dosis pertama. 

“Bila belum vaksin lengkap, maka harus karantina 5x24 jam dan swab PCR pada saat entry dan exit,” jelas Wiku. 

PPLN dengan dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, wajib karantina 5 x 24 jam, meskipun dinyatakan negatif berdasarkan RT-PCR saat entry test. Lalu, wajib tes RT-PCR kedua (exit test) pada hari ke-4 karantina. 

Apabila hasilnya negatif, maka PPLN diizinkan melanjutkan perjalanan dengan memantau kesehatan secara mandiri dalam 14 hari berikutnya. Disamping itu, terdapat ketentuan vaksinasi bagi PPLN (WNI/WNA) yang belum divaksin. PPLN dapat divaksinasi di Bandara setelah RT-PCR saat kedatangan atau divaksinasi di tempat karantina setelah RT-PCR kedua. Untuk anak berusia 6 - 17 tahun, dapat divaksinasi di bandara atau di tempat karantina diberlakukan. 

Hal yang sama berlaku juga bagi pemegang izin tinggal diplomatik/dinas, dan pemegang KITAS/KITAP. Sebelumnya, PPLN hanya dapat divaksinasi di tempat karantina saja dan untuk anak hanya diberikan kepada yang berusia 12 - 17 tahun. 

"Perubahan saat ini dikarenakan Indonesia sudah dapat memberikan vaksin untuk anak diatas usia 6 tahun," tutur Wiku. 

Terdapat juga aturan tambahan terkait asuransi kesehatan. Khusus WNA cukup melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan meliputi penanganan COVID-19 dan evakuasi medis. Untuk minimal nilai pertanggungannya ditetapkan penyelenggara, pengelola, atau Pemerintah daerah setempat. 

Sebelumnya, nilai pertanggungan minimal setara 25.000 USD atau 20.000 SGD untuk PPLN yang masuk melalui pintu masuk di wilayah Batam dan Bintan. Sementara, aturan terkait PPLN khusus perjalanan wisata, dihapus dan mengikuti pengaturan PPLN umum. 

Dalam SE, juga dihapus, aturan dispensasi bagi WNA. Karena kewajiban karantina bagi PPLN dengan vaksin dosis kedua atau ketiga sudah tidak diberlakukan. Wiku mengimbau masyarakat untuk memperhatikan dan menyikapi secara bijak peraturan di dalam Surat Edaran tersebut, yang secara lengkap dapat diunduh dalam website resmi Satgas yakni https://covid19.go.id/. 3 Terkait SE terbaru ini, merupakan penggabungan SE No. 12 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan SE No. 13 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan. 

"Penggabungan ini mengacu pada hasil keputusan Rapat Terbatas pada 21 Maret 2022. Dengan adanya penggabungan 2 surat edaran tersebut, maka SE 12 dan SE 13 dicabut pada saat Surat Edaran ini sudah mulai efektif diberlakukan," tutur Wiku.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement