Kamis 24 Mar 2022 17:17 WIB

Kuasa Hukum Korban Binary Option: Ada Aliran Uang ke Luar Negeri

Para korban meminta Komisi III membuat regulasi terkait kejahatan digital.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Binary Option. Kuasa hukum dari korban binary option, Finsensius Mendrofa, menyampaikan sejumlah keluhan korban kepada Komisi III DPR karena korban makin bertambah dan ini diatur oleh sindikat internasional.
Foto: Pixabay
Ilustrasi Binary Option. Kuasa hukum dari korban binary option, Finsensius Mendrofa, menyampaikan sejumlah keluhan korban kepada Komisi III DPR karena korban makin bertambah dan ini diatur oleh sindikat internasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum dari korban binary option, Finsensius Mendrofa, menyampaikan sejumlah keluhan korban kepada Komisi III DPR. Sebab, ia melihat korban makin bertambah dan ini diatur oleh sindikat internasional.

"Kami mendorong pak katanya ini sudah ada sindikat internasionalnya aliran uang sampai ke luar negeri," ujar Finsensius dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga

Ia meminta Komisi III untuk memberikan perhatian lebih terhadap kasus binary option yang telah menimbulkan banyak korban. Komisi hukum itu juga diminta untuk menjadi jembatan para korban dengan Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami percaya Bareskrim kerja keras untuk menelusuri ini, tetapi atas kewenangan dimiliki pimpinan Komisi III, kami berharap penuh bahwa yang ditangkap jangan hanya afiliator yang dilaporkan ini Pak," ujar Finsensius.

Di samping itu, para korban meminta Komisi III membuat regulasi terkait kejahatan digital. Sebab, undang-undang yang ada saat ini juga belum bisa menjangkau penelusuran aset digital yang dinilai sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) gaya baru.

"Kami juga mengharapkan mungkin jadi perhatian bapak-bapak Komisi III untuk membentuk satu regulasi mengenai kejahatan digitalisasi sekarang ini pak," ujar Finsensius.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita kembali aset Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan penipuan investasi aplikasi trading Quotex berupa uang Rp1 miliar dari rekannya yang berada di Bandung, Jawa Barat. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, menyebutkan penyitaan tersebut menambah nominal sementara aset Doni Salaman. 

Ia menambahkan, Z merupakan rekan atau teman dari Doni Salmanan dan bukan dari kalangan publik figur. Penyidik masih mendalami soal pemberian uang senilai Rp 1 miliar kepada temannya tersebut. "Ini perlu didalami lagi, penyidik baru menginformasikan penyitaannya saja, belum tahu pasti keperluan Rp1 miliar diberikan kepada Z," ujar Gatot.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement