REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono mengatakan, TNI AL kembali mengajukan penghapusan satu kapal perang Indonesia (KRI), yakni Teluk Sampit 515. Yudo menyebut, usulan tersebut sedang menunggu persetujuan dan segera diajukan kepada DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Besok juga ada RDP tentang persetujuan satu KRI lagi, KRI Teluk Penyu atau Sampit gitu kemarin. Besok akan ada," kata Yudo di Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022).
Yudo menjelaskan, usulan penghapusan KRI ini sudah melalui proses evaluasi. Hasilnya, kapal tersebut dinilai sudah tidak layak beroperasi karena faktor usia. "Sudah sesuai prosedur semua. Tentunya kapal-kapal yang sudah kita evaluasi, sudah tua umurnya, sudah tidak bisa beroperasi lagi, ini kita ajukan untuk dilakukan disposed," jelas dia.
Yudo mengungkapkan, dua KRI yang sudah disetujui oleh DPR untuk dijual dalam rapat pada Januari 2022 lalu bakal segera masuk proses lelang. Kedua kapal itu adalah eks KRI Teluk Mandar 514 dan eks KRI Teluk Penyu 513. "Kami tinggal melelang saja karena sudah melalui persetujuan," ujarnya.
Dia menuturkan, proses penghapusan kapal-kapal perang itu pun sudah melewati sejumlah prosedur. Ia menjelaskan, TNI AL mengajukan usulan tersebut kepada Panglima TNI.
Kemudian, Panglima TNI akan menyampaikan ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selanjutnya, disampaikan kepada Presiden.
Setelah Presiden menyetujui usulan itu, kata Yudo, nantinya Presiden akan menyerahkan kembali ke instansi terkait untuk melaksanakan proses berikutnya. Ia menuturkan, harga pelelangan KRI itu bakal ditentukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), bukan dari TNI AL.
"Dari Angkatan Laut hanya membantu saja dalam proses pelelangan. Dan itu sudah sesuai prosedur semua," ungkap dia.
Sebelumnya, ada dua KRI yang sudah lebih dahulu diajukan untuk dihapus, yaitu eks KRI Teluk Mandar 514 dan eks KRI Teluk Penyu 513. Yudo bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pun membahas persetujuan penjualan kedua kapal tersebut dengan Komisi I DPR.
Komisi I DPR menyetujui penjualan dua kapal itu. "Setelah mendengarkan penjelasan Menhan, Menkeu, KSAL, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513," ujar Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid yang kemudian mengetuk palu, Kamis (27/1/2022).
Di samping itu, Yudo mengungkapkan, TNI AL sudah membentuk tim untuk mengkaji kelayakan KRI. Hasilnya, setidaknya ada 22 KRI yang akan diajukan penghapusan karena sudah tak layak.
"Bahwa di TNI AL saat ini ada 22 KRI yang diajukan untuk penghapusan selain dari dua kapal yang sekarang ini diajukan ke DPR," ujar Yudo dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Kamis (27/1/2022).
Sebanyak 22 KRI lainnya juga sudah berstatus tak layak dan akan segera diajukan penghapusan. Beberapa di antaranya KRI Teluk Ratai 509, KRI Nusa Utara 584, dan KRI Pati Unus.