JAKARTA -- Hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW-101) Jhon Irfan Kenway. Hakim menolak permohonan tersangka secara keseluruhan. "Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Nazar Effriandi dalam sidang pembacaan putusan di PN...
Berita Terkait
Berita Lainnya