Selasa 22 Mar 2022 22:39 WIB

Kominfo Tegaskan Sudah Tutup Akses Investasi Ilegal Sejak 2016

Pemutusan akses ini sudah berdasakan rekomendasi dari OJK dan Bappebti.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkapkan, pemerintah telah melakukan penutupan akses atau take down terhadap konten-konten investasi ilegal sejak 2016. (ilustrasi)
Foto: Republika
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkapkan, pemerintah telah melakukan penutupan akses atau take down terhadap konten-konten investasi ilegal sejak 2016. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkapkan, pemerintah telah melakukan penutupan akses atau take down terhadap konten-konten investasi ilegal sejak 2016. Termasuk platform ilegal Binomo.

"Kami secara aktif telah melakukan pemutusan akses atas website atau take down terhadap konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan sepanjang periode 2016 sampai 2022," jelas Johnny saat Rapat Kerja bersama Komisi I DPR, Senin.

Baca Juga

Johnny menjelaskan, pada kategori pialang atau perdagangan berjangka ilegal, telah dilakukan takedown sebanyak 967 konten. Kategori investasi ilegal yang telah di-take down sebanyak 867 konten dan sebanyak 1.167 konten Forex ilegal juga telah ditutup. Adapun kategori Binary Option seperti Binomo telah dilakukan take down sebanyak 215 konten.

"Pelaksanaan pemutusan akses oleh Kominfo, kami lakukan berdasarkan rekomendasi dari kementerian lembaga yang memiliki otoritas seperti OJK dan BAPPEBTI," terang Johnny.

"Selanjutnya dalam langkah pencegahan, kami juga melakukan secara rutin pengaisan di dunia digital untuk mencari adanya pinjaman online yang diduga ilegal, yang selanjutnya diteruskan kepada OJK untuk diverifikasi," sambungnya.

Kendati demikian, Johnny mengakui bahwa pemutusan akses bukanlah satu-satunya solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa upaya literasi digital untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berinvestasi dan bertransaksi di ruang digital pun perlu terus dilakukan. Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat luas pun perlu untuk dilakukan.

"Upaya literasi digital untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berinvestasi dan bertransaksi di ruang digital pun terus dilakukan dan dilaksanakan bersama semua aspek dari masyarakat dan pemerintah. Kerja kolaborasi bersama-sama," kata Johnny.

"Hal ini mengingat pemutusan akses bukanlah satu-satunya solusi dalam mengatasi permasalahan ini. Literasi digital, penanganan konten dan penegakan hukum perlu dilakukan secara bersama-sama dengan dukungan masyarakat luas," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement