Rabu 23 Mar 2022 04:05 WIB

Polisi Beberkan Peran 4 Pelaku Robot Trading Fahrenheit

Robot trading Fahrenheit menjanjikan keuntungan yang besar.

Rep: Ali Mansur/ Red: Dwi Murdaningsih
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis.
Foto: Dok Humas Polda Metro Jaya
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya telah menangkap empat pelaku kasus investasi bodong berkedok robot trading Fahrenheit. Keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial D, ILJ, DBC dan MF. Mereka memiliki peranan masing-masing dalam menjalankan aksi tindak pidananya.

"Tersangka D yang berperan sebagai admin dan menguasai website juga sebagai penerima transaksi dari deposit member Fahrenheit," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/3).

 

D juga melakukan penarikan atau pembayaran kepada member dan sebagai pemilik rekening penampung. Lalu, tersangka ILJ sebagai admin sosial media dalam memasarkan produk Fahrenheit. 

 

Kemudian tersangka DBC berperan sebagai admin dan pengelola dari situs website Fahrenheit. Situs tersebut menerima dan merekap tiap transaksi uang atau dana deposit, refund dan withdrawl seluruh member. Terakhir, MF sebagai admin, menguasai website yang menerima laporan transaksi dari deposit member Fahrenheit.

 

"Juga melakukan penarikan withdrawl kepada member dan pemilik rekening penampung trading Fahrenheit," ungkap Auliansyah.

 

Saat ini pihaknya masih memburu Direktur PT FSP Akademi Pro bernama Hendry Susanto. Diduga perusahaan yang dikelolah Hendry itu sebagai pengelola dana korban investasi robot trading Fahrenheit.

 

"Hasil pemeriksaan empat orang yang diamankan, menurut mereka (HS) direktur. (Keberadaannya) masih kita profiling," tutur Auliansyah 

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dan Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement