Selasa 22 Mar 2022 17:21 WIB

Satu Satunya Daerah PPKM Level 1 di Jabar, Ini Sikap Pemkab Pangandaran

Cakupan vaksinasi dosis pertama dan kedua sudah melebihi 90 dan 70 persen

Rep: bayu adji p/ Red: Hiru Muhammad
Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersama Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata berkeliling Alun-Alun Pangbagea di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Ahad (20/2/2022). Alun-alun itu baru diresmikan oleh Gubernur Jabar.
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersama Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata berkeliling Alun-Alun Pangbagea di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Ahad (20/2/2022). Alun-alun itu baru diresmikan oleh Gubernur Jabar.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN--Kabupaten Pangandaran menjadi satu-satunya daerah di Jawa Barat (Jabar) yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 untuk periode 22 Maret hingga 4 April 2022. Kendati demikian, Pemerintah Kabuapten (Pemkab) Pangandaran tak akan lengah dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes).

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangandaran, Suheryana, mengatakan, berdasarkan data yang ada, kasus Covid-19 di daerahnya sudah sangat turun dibanding bulan lalu. Selain itu, cakupan vaksinasi dosis pertama dan kedua masing-masing sudah melebihi 90 persen dan 70 persen.  "Mangkanya kami sudah bisa masuk level 1," kata dia saat dihubungi Republika, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga

Berdasarkan data per 22 Maret 2022, total kasus aktif di Kabupaten Pangandaran berjumlah 12 kasus. Dari 12 kasus itu, terdapat dua orang yang menjalani isolasi di rumah sakit.

Sementara cakupan vaksinasi dosis pertama di Kabupaten Pangandaran telah mencapai 90,7 persen. Sementara cakupan vaksinasi dosis kedua sudah mencapai 75,6 persen. "Kan sudah sangat terkendali," kata Suheryana.

Meski begitu, pihaknya tak akan lengah dalam pengawasan penerapan prokes di lapangan. Penerapan prokes akan tetap diawasi dengan ketat, lantaran saat ini pandemi belum selesai.

Suheryana menambahkan, pihaknya juga akan terus menggencarkan vaksinasi Covid-19. Apalagi, cakupan vaksinasi dosis ketiga (booster) baru 4,6 persen. "Kami kan gak mau seperti kemarin, dari level 1 tiba-tiba turun jadi level 3," kata dia.

Ihwal pelonggaran aturan, Suheryana mengatakan, pihaknya akan tetap berpatokan kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022. Dalam Inmendagri tersebut disebutkan, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) di daerah yang menerapkan PPKM Level 1 diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

"Namun prokes tetap dijaga, vaksinasi tetap dijadikan syarat masuk, termasuk PeduliLindungi tetap digunakan. Meski level satu, kami tak akan lengah. Justru harus lebih baik agar tetap bisa bertahan di level 1," kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement