Senin 21 Mar 2022 16:18 WIB

Tawuran Sesama Pelajar di Tangerang, Satu Remaja Tewas Dibacok

Dua siswa diduga pelaku pembacokan sudah ditangkap dan terancam 15 tahun penjara.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Tawuran pelajar (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Tawuran pelajar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus aksi tawuran sesama pelajar hingga menewaskan seorang pelajar dengan inisial NFS (17). Sebanyak dua orang berinisial SR dan MZA telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya korban.

Insiden berdarah ini terjadi di Raya Legok-Karawaci, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (16/3/2022). "Pada hari Jumat, 18 Maret 2022 sekitar jam 13.00 WIB, telah datang pelapor (orang tua) melaporkan bahwa anaknya telah menjadi korban tawuran antar pelajar yang mengakibatkan meninggal dunia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).

Baca Juga

Menurut Zulpan, kejadian ini bermula pada saat korban menerima pesan "besok penataran bisa engga" melalui akun Instagram dari SMK Penerbangan Dirgantara. Kebetulan saat itu korban yang memegang akun sekolah SMK 7 Kabupaten Tangerang, pada Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kemudian korban menyanggupinya, dan informasi itu dikirimkan kepada teman-temannya. Lalu, korban mengajak untuk berkumpul di warung daerah Grubuk Bonang Kelapa Dua Tangerang, Rabu (16/3/2022). Di tempat itu, sudah ada dua cerulit, dua stik Golf dan dua kembang api. Setelah itu, mereka sekitar 10 orang berangkat dengan menggunakan sepeda motor.

"Sesampainya di TKP rombongan korban berpapasan dengan SMK Dirgantara, sehingga korban turun dari sepeda motor dan memutar balik dikarenakan berdasarkan keterangan saksi bahwa SMK Dirgantara lebih banyak siswanya," ungkap Zulpan.

Berdasarkan video yang didapatkan dari saksi, korban dibacok dari belakang oleh siswa SMK Dirgantara. Akibatnya korban mengalami dua luka bacokan pada bagian punggungnya. Korban sempat dibawa oleh rekannya menuju RS Mentari tapi dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang. Namun, korban tidak tertolong.

Kedua pelaku pembacokan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. "Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76C Undang-undang No 35 Tahun 2014, sub pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," tutup Zulpan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement