Senin 21 Mar 2022 15:27 WIB

Haris Fatia Tersangka dan Mudahnya Mengkriminalisasi Aktivis

Haris mengatakan, banyak kasus prioritas justru tidak jelas perkembangannya.

Sejumlah aktivis dan akademisi mengenakan masker bertanda silang saat mendampingi Direktur Lokataru Haris Azhar yang akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022). Haris Azhar menjalani pemeriksaan perdana pascaditetapkan sebagai tersangka bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang diunggah melalui akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.
Foto:

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membantah penetapan Haris Azhar dan  Fathia Maulidiyanti sebagai tersangka pencemaran nama terhadap Luhut Binsar Panjaitan bermuatan politis. Ia menegaskan penyidik melihat fakta hukum pada saat menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Penyidik ini bekerja berdasarkan fakta hukum. Kita tidak pernah melihat faktor lain terutama apa yang mereka sampaikan politis dan sebagainya," tegas Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).

Setidaknya, kata Zulpan, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan status kepada kedua terlapor dalam kasus yang dilaporkan oleh Luhut. Bahkan, kata dia, penetapan tersangka itu dilakukan setelah kasus tersebut berjalan lima bulan. Maka penyidik tidak terburu-buru dalam menetapkan tersangka.

Tidak hanya itu, klaim Zulpan, pihak kepolisian sempat memfasiltasi mediasi bagi kedua belah pihak untuk melakukan restorative justice dalam penyelesaian kasus tersebut. Sayangnya, kata Zulpan, meski diupayakan mediasi tapi tidak ada titik temu antara pelapor dengan terlapor.

"Dari beberapa mediasi yang dilakukan ini tidak ditemukan sehingga pada Jumat lalu penyidik menetapkan mereka berdua sebagai tersangka," tutur Zulpan.

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari melihat, kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan melibatkan banyak orang yang berada dalam kekuasaan. Meskipun kasus tersebut personal, tetapi sulit dihindari adanya persepsi publik yang menilai kasus tersebut adalah penguasa melawan rakyat.

"Kasus seperti ini tidak semestinya diselesaikan dengan proses pidana masih tersedia jalur-jalur lain yang dapat ditempuh untuk menyelesaikannya. Karena itu saya mengusulkan dua hal, pertama, pencabutan laporan oleh pelapor," ujar Taufik lewat keterangan tertulisnya, Senin.

Kedua, ia meminta kepolisian mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice dalam kasus tersebut. Menurutnya, akan lebih bijak jika pelapor menggunakan sarana dan media lain untuk membantah.

"Kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan ruang yang sepadan dan proporsional bagi pelapor menjelaskan keterangan versinya sebagai hak untuk membantah," ujar Taufik.

Ia berharap, kepolisian mempertimbangakan pencabutan laporan dan restorative justice. Tujuannya adalah untuk menjaga demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil.

"Agar laporan kasus pencemaran nama baik dengan tersangka koordinator KontraS Fathia Maulidiyati dan mantan koordinator KontraS Haris Azhar dicabut atau dapat diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice," ujar politikus Partai Nasdem itu.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani juga menganjurkan restorative justice untuk kasus ini. "Melihat proses yang telah berjalan, penyidik memang juga telah berupaya mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, meski belum berhasil," ujar Arsul.

Nantinya, kejaksaan selaku institusi penuntutan mengupayakan kembali pendekatan restoratif ini. Apalagi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mendorong perluasan penyelesaian perkara berbasis pendekatan restoratif.

"Harapannya jangan sampai penegak hukum kita, termasuk jajaran peradilan enggan membuka pendekatan keadilan restoratif. Karena kebetulan ini menyangkut seorang pejabat negara yang punya pengaruh di negeri ini," ujar Arsul.

"Di sisi lain kasus ini juga sedikit banyak akan mempengaruhi penilaian kualitas demokrasi dan ruang mengkritisi pejabat publik. Ini juga perlu dilihat oleh jajaran penegak hukum kita," sambungnya.

photo
Deretan Pelaporan Penistaan Agama yang Mangkrak - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement