Senin 21 Mar 2022 10:51 WIB

Polda Sumsel Petakan Wilayah Rawan Peredaran Narkoba

Wilayah yang dipetakan rawan peredaran narkoba yakni bandara, terminal bus, pelabuhan

Polisi menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Polisi menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan pemetaan wilayah rawan peredaran narkoba untuk melaksanakan tindakan pencegahan dan pemberantasan barang terlarang itu. Sejumlah wilayah yang dipetakan rawan peredaran narkoba seperti bandara, terminal bus, pelabuhan, jasa pengiriman, dan tempat lainnya, kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Senin (21/3/2022).

Wilayah yang dipetakan rawan peredaran narkoba itu menjadi perhatian utama personel jajaran Polda Sumsel. Sehingga jika ada kemungkinan modus baru, para pelaku bisa segera dilakukan tindakan penegakan hukum secara tegas.

Baca Juga

Pelaku pengedar narkoba terus mencari cara baru melakukan pendistribusian barang terlarang tersebut. Untuk itu dengan pengawasan ketat tempat-tempat yang biasa digunakan sebagai jalur peredaran narkoba dapat mempersempit ruang gerak mereka bersama jaringannya di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah Sumsel, katanya.

Dia menjelaskan, dengan pemetaan wilayah rawan peredaran narkoba, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran setiap pekan berupaya melakukan berbagai pengungkapan kasus narkoba demi memastikan generasi muda aman dari pengaruh barang terlarang itu. Berdasarkan data pengungkapan kasus narkoba pada pekan ketiga Maret 2022, pihaknya bersama jajaran berhasil mengungkap 38 kasus dengan mengamankan 52 tersangka.

Tersangka yang diamankan itu 49 orang di antaranya merupakan pengedar narkoba. Sedangkan tiga orang lainnya merupakan pemakai. Barang bukti yang diamankan dari para tersangka tersebut yakni berupa narkoba jenis sabu-sabu 1,1 kilogram, ganja 602,78 gram, dan pil ekstasi 45 butir.

Dengan barang bukti yang diamankan atau dicegah peredarannya itu, bisa menyelamatkan setidaknya 7.341 anak bangsa dari pengaruh narkoba. "Alhamdulillah dengan berbagai upaya dan informasi yang diperoleh dari masyarakat, kami terus melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Sumsel," ujar Kombes Pol Supriadi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement