Senin 21 Mar 2022 05:33 WIB

PKB: Hak Angket Minyak Goreng Belum Perlu

Komisi VI sendiri telah merekomendasikan pembentukan Panja Pangan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andi Nur Aminah
Satgas Pangan kepolisian saat melakukan monitoring dan pengecekan di sejumlah depo/ gudang penyimpanan minyak goreng, di berbagai daerah. (ilustrasi)
Foto: dok. Istimewa
Satgas Pangan kepolisian saat melakukan monitoring dan pengecekan di sejumlah depo/ gudang penyimpanan minyak goreng, di berbagai daerah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nasim Khan menilai, permasalahan minyak goreng saat ini sebaiknya diselesaikan lewat forum panitia kerja (Panja). Pasalnya, Komisi VI sendiri telah merekomendasikan pembentukan Panja Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok.

"Untuk usulan PKS terhadap hak angket, kami pikir masih belum perlu. Karena jelas permasalahannya juga Komisi VI sudah memutuskan untuk (membentuk) Panja," ujar Nasim dalam keterangan tertulisnya, Ahad (20/3).

Baca Juga

Di samping itu, ia menjelaskan bahwa salah satu penyebab langkanya minyak goreng adalah hadirnya pengusaha nakal, spekulan, dan mafia. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan dan aparat penegak hukum harus terlebih dahulu mengatasi masalah tersebut.

"Masalah kelangkaan minyak goreng adalah tindakan pidana dan perlu perhatian aparat penegak hukum untuk law enforcement," ujar Nasim.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam rapat kerja dengan Komisi VI disebutnya sudah menegaskan bahwa pemerintah tak akan menyerah terhadap mafia pangan. Ia meyakini, permasalahan minyak goreng yang berlarut-larut ini bisa segera teratasi jika semua pihak mendukung pemerintah.

"Mendag telah melihat dan mampu membuktikan dalam mengatasi permasalahan selama ini, mengatasi persoalan ini tidak akan bisa terselesaikan apabila semua komponen tidak bersama dan tidak mau mendukung," ujar Ketua Kelompok Fraksi PKB di Komisi VI itu.

Sebelumnya, Fraksi PKS menilai bahwa kelangkaan dan kemahalan minyak goreng menjadi permasalahan yang menambah derita masyarakat. Karenata, Fraksi PKS mengusulkan DPR untuk membentuk pansus hak angket kelangkaan dan kemahalan minyak goreng.

"Pada malam hari ini ingin menyatakan bahwa Fraksi PKS mengajak seluruh anggota fraksi lain, dimulai dari Fraksi PKS untuk mengusulkan dibentuknya pansus hak angket," ujar Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/3).

Pembentukan Pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, "Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi".

Adapun hak angket adalah upaya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak menyatakan pendapat yang merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan hak angket.

"InsyaAllah Fraksi PKS akan membuat surat resmi pada pimpinan DPR dan kita akan serahkan kepada pimpinan DPR surat resmi tersebut. Malam ini kami ingin menyatakan Fraksi PKS sangat concern memperhatikan jeritan masyarakat," ujar Jazuli.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement