REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Sekolah di berbagai tingkatan di Kota Bogor kembali diperbolehkan menerapkan sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas maksimal 50 persen mulai Senin (21/3/2022). Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengeluarkan surat edaran Nomor: 08/STPC/03/2022 tentang Kebijakan Pembelajaran Pada Masa PPKM Dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Kota Bogor.
Bima Arya menyebutkan, PTM bisa digelar mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA sederajat, pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya di Kota Bogor. “Semua kegiatan yang melibatkan pelajar atau siswa dapat dilakukan secara terbatas tidak melebihi kapasitas 50 persen. Serta dengan protokol kesehatan ketat,” kata Bima Arya, Sabtu (19/3/2022).
Dalam aturan PPKM Level 2, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM Terbatas. Sementara itu, lanjut dia, Satuan Pendidikan yang melaksanakan kegiatan perkantoran pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
Surat edaran tersebut juga ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor dan Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jawa Barat.
“Keputusan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali, maksimal jumlah peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar 50 persen,” tegasnya.
Kadisdik Kota Bogor, Hanaf, menambahkan PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen akan terus berlanjut secara periodik dsn akan dievaluasi. Bila memungkinkan, pada tahun ajaran baru Juli mendatang bisa diberlakukan PTM dengan kapasitas 100 persen.
“Tahun ajaran baru, bila kasus landai, bagus kita memungkinakan PTM 100 persen kita adaptasi dulu,” ujarnya.