Jumat 18 Mar 2022 16:49 WIB

Harga Minyak Goreng Mahal, Gubernur Sumbar: Pemda tak Bisa Intervensi

Pemda tidak dapat mengintervensi karena harga minyak goreng jadi kebijakan pusat

Rep: Febrian Fachri / Red: Nur Aini
Pemerintah mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pemerintah mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan.

REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi mengatakan pemerintah daerah tak dapat berbuat banyak mengenai kenaikan harga minyak goreng yang mahal akhir-akhir ini. Menurut Mahyeldi, Pemda hanya dapat membantu melancarkan pasokan atau ketersediaan barang agar tidak terjadi kelangkaan.

“Kebijakan harga sudah langsung dari pusat, dalam hal ini Menteri Perdagangan. Belakangan ada perubahan aturan lagi sehingga harga jadi naik,” kata Mahyeldi, di Bukittinggi, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga

Mahyeldi menyebut pemerintah pusat hanya sekarang hanya memberi subsidi untuk minyak goreng curah. Sedangkan, minyak goreng kemasan di lepas sesuai harga pasar. Sehingga, harga minyak goreng di pasaran kini naik hingga Rp 20 ribu ke atas.

Mahyeldi menyebut Pemprov Sumbar selalu berkomunikasi dengan distributor dan produsen minyak goreng di Sumbar agar tidak terjadi kelangkaan. Sedangkan, untuk memudahkan masyarakat mendapatkan minyak goreng murah, Pemprov Sumbar menurut dia sedang merencanakan operasi pasar.

Mahyeldi ingin mengantisipasi dengan operasi pasar karena dalam beberapa pekan ke depan akan memasuki bulan Ramadhan. Karena selama Ramadhan, kebutuhan pokok masyarakat akan cenderung meningkat dibanding hari-hari biasa.

“Operasi pasar sedang kita bicarakan. Itu dapat kita lakukan supaya masyarakat tidak menjerit,” ucap Mahyeldi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement