Jumat 18 Mar 2022 15:33 WIB

Minyak Goreng Harga Pasar, Kantor Staf Presiden: Industri Harus Jalan Terus

KSP menyebut pemerintah tak melupakan kepentingan konsumen migor

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Petugas Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi menempel surat edaran terkait harga minyak goreng saat sosialisasi pelepasan harga minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022). Pemerintah melepaskan harga minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar guna memangkas tingginya disparitas harga sekaligus menjaga ketersediaan minyak goreng di pasaran.
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Petugas Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi menempel surat edaran terkait harga minyak goreng saat sosialisasi pelepasan harga minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022). Pemerintah melepaskan harga minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar guna memangkas tingginya disparitas harga sekaligus menjaga ketersediaan minyak goreng di pasaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono mengatakan kebijakan pemerintah yang melepas harga minyak goreng kemasan sesuai mekanisme pasar adalah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng. Menurutnya, industri harus jalan terus.

“Pemerintah menyadari bahwa industri ini harus berjalan terus, sehingga kita menjaga keseimbangan. Ini kepentingan antara konsumen masyarakat luas, ini tidak pernah dilupakan oleh pemerintah khususnya bapak Presiden,” ujar Edy dalam pernyataan melalui video yang diterima Republika.co.id, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga

Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah sangat peduli terhadap kebutuhan masyarakat atas minyak goreng. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi minyak goreng curah sehingga dapat dibeli dengan harga yang lebih murah yakni Rp 14 ribu.

Menurut Edy, harga minyak goreng curah di pasaran tersebut di bawah harga keekonomian yang diperkirakan antara Rp 19-20 ribu per liter.

“Sehingga untuk setiap liter itu, pemerintah memberikan subsidi sekitar Rp 6.000 untuk minyak goreng curah,” ujarnya.

Edy mengatakan, kebijakan itu diambil agar masyarakat memiliki pilihan dalam mendapatkan minyak goreng. Jika ingin mendapatkan minyak goreng dengan harga yang murah, masyarakat bisa membeli jenis curah. Namun, jika ingin membeli minyak goreng kemasan, maka harganya akan mengikuti pasar.

Lebih lanjut, agar kebijakan itu dapat berjalan lancar, ia menekankan pentingnya upaya pengawasan. Edy mengaku optimistis, pengawasan terhadap produksi hingga distribusi minyak goreng kali ini akan berjalan lebih baik.

“Karena kalau sebelumnya itu kan dibutuhkan pengawasan dari hulu sampai hilir. Dari hulu pengawasan untuk CPO-nya, DMO-nya, domestic price obligationnya. Kemudian di hilirnya produksi minyak gorengnya, distribusi dan sebagainya. Dan sebelumnya kan HET ini diberlakukan untuk seluruh minyak goreng jadi semua harus diawasi,” ujarnya.

Melalui kebijakan baru itu, kata dia, maka pengawasan yang dilakukan menjadi lebih spesifik, yakni hanya untuk minyak goreng curah. Ia pun memastikan KSP akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan juga Satgas Pangan Polri untuk memastikan pasokan minyak goreng curah cukup dan terdistribusi di pasar tradisional dengan harga sesuai HET.

“Memang kuncinya di situ, kita tidak ingin terulang seperti sebelumnya dibandingkan minyak goreng dipatok harganya menjadi lebih murah dengan HET tapi barangnya menjadi langka,” kata Edy.

Terkait minyak goreng kemasan, Edy meyakini pasokannya tak akan bermasalah karena tak ada alasan lagi bagi produsen maupun distributor untuk menahan penjualan minyak goreng.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement