Jumat 18 Mar 2022 06:16 WIB

DIY Berpotensi Rugi Ratusan Miliar Akibat Reklame tak Berizin

Badan jalan di DIY banyak dimanfaatkan secara ilegal pihak yang tak bertanggungjawab.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Agus raharjo
Personel Satpol PP Kota Serang menertibkan spanduk dan baliho reklame ilegal di Jalan Sudirman, Serang, Banten, Senin (1/2/2021). (Ilustrasi)
Foto: ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA
Personel Satpol PP Kota Serang menertibkan spanduk dan baliho reklame ilegal di Jalan Sudirman, Serang, Banten, Senin (1/2/2021). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- DPRD DIY mengatakan masih banyak reklame yang tidak berizin di badan jalan provinsi atau yang dikelola Pemda DIY. Bahkan, Panitia Khusus (Pansus) BA 4 Tahun 2022 yang membahas Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 6 Tahun 2017, menyebut, potensi kerugian dari reklame tak berizin tersebut mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.

Kerugian tersebut, dikatakan sudah terjadi setidaknya selama lima tahun terakhir di DIY. Sedangkan, peraturan gubernur (pergub) yang mengatur terkait penggunaan dan pemanfaatan badan jalan provinsi belum dikeluarkan hingga saat ini, meskipun perda sudah disahkan sejak 2017 lalu.

Baca Juga

Ketua Pansus, Ispriyatun Katir Triatmojo mengatakan, ditemukan banyak pelanggaran di lapangan terkait penggunaan dan pemanfaatan badan jalan provinsi. Ia menuturkan, banyak badan jalan di DIY yang dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dari total 760 kilometer jalan provinsi di DIY dan dengan 97 ruas jalan, hanya 15 persen yang legal. Padahal, lanjut Ispriyatun, hal tersebut bisa dimaksimalkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Perda Nomor 6 Tahun 2017 mengamanatkan segera Pergub tentang sewa pemanfaatan badan jalan provinsi. Tapi karena belum ada Pergub, pemanfaatan iklan, media informasi, media utilitas secara ilegal menyebabkan banyak potensi lepas bagi PAD," katanya dalam keterangan resmi DPRD DIY, Kamis (17/3/2022).

Anggota pansus, RM Sinarbiyatnujanat juga menyebut pemda masih abai dalam melaksanakan perda tersebut. Potensi pemanfaatan bagian jalan provinsi, menurutnya, sangat besar. Namun, potensi tersebut tidak dikelola dengan baik. Baik itu potensi permukaan jalan, maupun di bawah permukaan jalan yang dinilainya dibiarkan lepas begitu saja oleh Pemda DIY.

"Reklame, tiang provider juga ada di bawah misal fiber optic, saluran limbah dan lainnya. Potensi ini diabaikan Pemda DIY. Potensinya ratusan miliar rupiah, namun mengapa tidak pernah ditindaklanjuti dengan pergub. Tidak terbitnya pergub ya tidak ada pemasukan untuk daerah. Muncul kegiatan yang sifatnya liar," ujarnya.

Anggota pansus lainnya, Arief Setiadi mengatakan, pada periode 2018-2021, baru 200 izin yang diurus terkait pemanfaatan jalan provinsi. Padahal, kata Arief, secara existing ada ribuan proyek di atas 97 ruas jalan provinsi yang ada di DIY.

"Ini catatan keras pansus, aset itu sudah sah milik Pemda DIY, namun mengapa dibiarkan begitu saja. Ini pembiaran peraturan daerah, pemda membuat aturan tapi dilanggar sendiri," kata Arief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement