Jumat 18 Mar 2022 03:55 WIB

Waduh, Arief Muhammad Kemungkinan Wajib Kembalikan Uang dari Doni Salmanan

Polri dalami nilai wajar dalam jual beli Porsche Arief Muhammad dan Doni Salmanan

Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex dengan barang bukti berupa uang tunai Rp3,3 miliar, dua unit rumah, 18 unit kendaraan roda dua dan enam unit kendaraan roda empat serta 97 barang bukti lainnya dengan perkiraan senilai Rp64 miliar.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex dengan barang bukti berupa uang tunai Rp3,3 miliar, dua unit rumah, 18 unit kendaraan roda dua dan enam unit kendaraan roda empat serta 97 barang bukti lainnya dengan perkiraan senilai Rp64 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mendalami transaksi jual beli mobil Porsche Doni Salmanan dengan Arief Muhammad senilai Rp 4 miliar. Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Pol. Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, mengatakan uang Rp 4 miliar yang diterima Arief Muhammad dari jual beli Porsche tidak dikembalikan semuanya.

Mengingat transaksi yang dilakukan adalah jual beli, maka penyidik melakukan pendalaman untuk memastikan berapa harga wajar dari Porsche tersebut, sehingga bila ada selisih antara harga wajar dengan transaksi jual beli antara Doni Salmanan dan Arief Muhammad, maka selisihnya dapat disita karena diduga terkait pencucian uang."Kami cek nanti harga wajar nya," kata Reinhard.

Penyidik telah menyita Porsche warna biru yang dibeli Doni Salmanan dari selebgram Arief Muhammad senilai Rp4 miliar sebagai barang bukti.

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti yakni Abdul Fickar, seorang pedagang tidak dapat dipersalahkan dalam bentuk apapun. Karena, mereka tidak punya kewajiban mengurus atau menyelidiki dari mana sumber uang yang digunakan oleh pembeli untuk membeli mobil atau barang dagangannya"Kecuali dapat dibuktikan bahwa pembelian tersangka kepada penjual dalam jumlah yang besar sebagai bagian TPPU, jika bisa dibuktikan bahwa jual-beli itu tidak wajar dan tidak logis," ujarnya.S

ementara itu, Arief Muhammad memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana dari Doni Salmanan yang mengalir kepadanya dalam transaksi jual beli Porsche senilai Rp4 miliar.Arief usai pemeriksaan di Bareskrim Polri mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya terkait jual beli mobil antara dirinya dengan Doni Salmanan. Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Arief tidak ada dibahas terkait uang Rp 4 miliar hasil jual beli Porsche apakah dibalikkan atau tidak kepada penyidik.

"Kebetulan untuk tadi dimintai keterangan belum ada pembahasan mengenai (pengembalian) itu sama sekali," kata Arief. Namun Arief menekankan dirinya akan kooperatif mengembalikan yang tersebut bila diminta oleh penyidik."

Sebagai warga negara yang baik, saya akan kooperatif banget kalau misalnya penyidik membutuhkan itu. Apapun yang dibutuhkan penyidik kami akan kooperatif dan kami yakin penyidik profesional dan adil," ujar Arief.

Sementara itu, dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement