Kamis 17 Mar 2022 18:12 WIB

Pemerintah Kaji Aturan Mudik Lebaran

Kasus yang konsisten rendah jadi kunci pelonggaran saat Lebaran.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah kendaraan melintas di jalan tol untuk mudik Lebaran. Pemerintah masih mengkaji aturan terkait mudik Lebaran 2022.
Foto: Antara/Ardiansyah
Sejumlah kendaraan melintas di jalan tol untuk mudik Lebaran. Pemerintah masih mengkaji aturan terkait mudik Lebaran 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah saat ini tengah mengkaji aturan terkait kegiatan mudik masyarakat selama hari raya Idul Fitri 2022 di tengah masa adaptasi Covid-19. Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah ingin memastikan terlebih dahulu bahwa penularan Covid-19 sudah bisa dikendalikan dengan memastikan cakupan vaksinasi lengkap dan booster yang semakin tinggi dan juga kedisiplinan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat.

“Pemerintah sedang mengkaji hal tersebut dengan memastikan bahwa penularan Covid-19 bisa dikendalikan dengan memastikan cakupan vaksinasi lengkap dan booster yang makin tinggi dan protokol kesehatan dijalankan dengan disiplin oleh masyarakat,” ujar Wiku, saat konferensi pers, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga

Selain itu, lanjut Wiku, penambahan kasus harian, angka perawatan di rumah sakit, dan juga kasus kematian harus terus ditekan sehingga dapat terus konsisten rendah. Wiku menegaskan, hal ini menjadi modal bersama untuk menghadapi lebaran yang lebih aman Covid-19.

“Pemerintah akan mengumumkan update kebijakannya terkait hal ini apabila sudah siap,” tambah dia.

Dari perkembangan data terkini, kasus positif nasional kini telah mengalami penurunan sebesar 64 persen dari puncaknya. Jumlah penambahan kasus positif mingguan saat ini tercatat sebesar 140 ribu atau turun 250 ribu kasus dari puncaknya. Menurut Wiku, penurunan kasus positif ini terjadi menyeluruh di seluruh provinsi di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement