Kamis 17 Mar 2022 09:03 WIB

Catat, Ini 14 Titik Pelayanan Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini

Pastikan kendaraan motor yang dibayar pajaknya tidak ada tunggakan lebih dari setahun

Sejumlah warga mengantre pembayaran pajak kendaraan bermotor pada mobil Samsat Keliling di area GOR Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program Triple Untung hingga 31 Juli 2020 mendatang yaitu bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) serta bebas tarif progresif pokok tunggakan sebagai salah satu langkah dalam masa adaptasi tatanan baru (new normal)
Foto: ANTARA/ARIF FIRMANSYAH
Sejumlah warga mengantre pembayaran pajak kendaraan bermotor pada mobil Samsat Keliling di area GOR Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program Triple Untung hingga 31 Juli 2020 mendatang yaitu bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) serta bebas tarif progresif pokok tunggakan sebagai salah satu langkah dalam masa adaptasi tatanan baru (new normal)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas membuka 14 titik layanan SamsatKeliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Kamis. Info dari akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, menyebutkan, 14 titik tersebut sebagai berikut;

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat

Baca Juga

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara

3. Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan

5. Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur

6. Kota Tangerang di halaman parkir kantor Samsat, Perumnas Kota Tangerang dan SPBU shell Kota Tangerang

7. Ciledug di halaman Kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug

8. Serpongdi halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC BSD Serpong

9. Ciputatdi Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square Ciputat

10.Kelapa Dua di depan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan Halaman Mal SDC Kelapa Dua

11. Kota Bekasi di halamanparkir Samsat Kota Bekasi

12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok

14. Cineredi halaman parkir Samsat Cinere.                                  Sebelum menyambangi gerai, wajib pajak perlu memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.Warga juga diharapkan membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement