Rabu 16 Mar 2022 22:41 WIB

Wagub DKI Ingatkan Sanksi Lebih Berat Soal Pencemaran Abu Batu Bara

Jika semua rekomendasi tidak dilaksanakan, ada tindak lanjutnya.

Alat berat melakukan bongkar muat batubara di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta Utara (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Alat berat melakukan bongkar muat batubara di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta Utara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan bahwa ada sanksi lebih berat apabila badan usaha yang melakukan pencemaran abu batubara di Marunda, Jakarta Utara, tidak melaksanakan sanksi sesuai batas waktu yang ditentukan. "Jika semua rekomendasi tidak dilaksanakan, ada tindak lanjutnya termasuk pemberian sanksi lebih berat," kata Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Riza juga mengingatkan badan usaha, terkait kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai sanksi yang dijatuhkan Dinas Lingkungan Hidup DKI serta tenggang waktu pelaksanaannya selama 60 hingga 90 hari. "Kami sudah menyampaikan surat dan memberi sanksi kepada KCN di Marunda untuk segera dalam waktu 60 hingga 90 hari melakukan perbaikan terkait pengelolaan," katanya.

Baca Juga

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) soal pencemaran abu batubara di Marunda. Kepada DLH DKI, Asep Kuswanto, mengatakan, KCN terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan DLH DKI.

Perusahaan itu kemudian diperintahkan melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup pada 32 item lengkap dengan jangka waktu penyelesaian. Salah satunya membuat tanggul setinggi empat meter di area penimbunan batubara untuk mencegah keluarnya abu batubara saat penyimpanan paling lambat 60 hari kalender.

Sanksi dilakukan berjenjang. Saat ini sanksi berupa perintah untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan. Jika tidak dijalankan sampai batas waktu yang ditentukan, maka sanksi naik ke pembekuan izin. 

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah Juru Bicara PT KCN, Maya S Tunggagini, mengatakan pihaknya secara berkala melakukan tindakan preventif untuk mengurangi pencemaran. Di antaranya memasang polynet atau jaring untuk menghalau abu ke permukiman dan penyiraman air secara berkala.

Ia menyebut, di kawasan Marunda terdapat delapan pelabuhan yang melakukan bongkar muat batubara. Di antaranya Marunda Center, PT KCN , dan enam BUP di Sungai Blencong. "Sejauh ini tindakan pelestarian lingkungan termasuk upaya pencemaran udara telah kami upayakan," katanya di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Sebelumnya, sejumlah warga Rusun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara, melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI untuk menghentikan pencemaran abu batubara yang melanda kawasan permukiman tersebut, sejak 2018. "Kami ada di sini untuk memperjuangkannya," kata salah satu orator dari Forum Masyarakat Rusunawa Marunda dan sekitarnya (FMRM) saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Senin (14/3/2022).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement