Rabu 16 Mar 2022 20:06 WIB

Kejati DKI Bidik Pelaku Mafia Minyak Goreng

Tiga perusahaan masuk daftar dugaan sebagai mafia minyak goreng.

Pedagang menuangkan minyak curah kedalam jerigen milik pembeli di gerainya di kawasan Fatmawati, Jakarta, Rabu (16/3/2022). Menteri Perdagangan menerbitkan aturan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah jadi   Rp14.000 per liter yang sebelumnya Rp11.500 yang berlaku sejak Rabu (16/3/2022).Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pedagang menuangkan minyak curah kedalam jerigen milik pembeli di gerainya di kawasan Fatmawati, Jakarta, Rabu (16/3/2022). Menteri Perdagangan menerbitkan aturan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah jadi Rp14.000 per liter yang sebelumnya Rp11.500 yang berlaku sejak Rabu (16/3/2022).Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membidik pelaku praktik mafia minyak goreng. Upaya tersebut dilakukan menyusul kelangkaan persediaan minyak goreng di pasaran yang merugikan keuangan negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, di Jakarta, Rabu (16/3/2022), mengatakan, penyelidikan terhadap dugaan mafia minyak goreng, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani. Menurut Ashari, penyidik Bidang Tipikor Kejati DKI mempelajari, meneliti, menelaah atau menganalisa beberapa data dan informasi lainnya berhubungan dengan permasalahan kelangkaan minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi.

Baca Juga

Ashari menuturkan, jajaran Bidang Pidsus Kejati DKI Jakarta menduga perusahaan berinisial PT AMJ melakukan perbuatan melawan hukum. "Ini dilakukan secara bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM lain sejak tahun lalu," ujar Ashari.

Menurut Ashari, modus yang dilakukan perusahaan tersebut dengan cara mengekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok yang secara langsung berdampak pada perekonomian negara, karena berdampak terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Dia menyebut, ketiga perusahaan itu melakukan ekspor minyak goreng kemasan sejumlah 7.247 karton yang terdiri dari kemasan 5 liter, 2 liter, 1 liter, dan 620 mililiter, pada Juli 2021 hingga Januari 2022.

Berdasarkan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), ada 2.184 karton minyak goreng kemasan tertentu yang diekspor selama 22 Juli hingga 1 September 2021. Berikutnya, sebanyak 5.063 karton diekspor menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara termasuk Hong Kong pada 6 September 2021 hingga 3 Januari 2022. Ashari mengatakan, perusahaan menjual minyak goreng ke Hong Kong senilai 240-280 dolar Hong Kong dengan keuntungan mencapai tiga kali lipat dari nilai atau harga pembelian di dalam negeri sehingga terjadi dugaan merugikan perekonomian negara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement