REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, pihaknya melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah memberikan sanksi dan kepada PT KCN terkait penanganan abu batubara di Marunda, Jakarta Utara.
Dia menambahkan, jika belum ada perbaikan dalam waktu tersebut, izin PT KCN bisa dicabut. Menurutnya, pihak dia juga melakukan pengawasan, monitoring hingga evaluasi dan berkirim surat kepada PT KCN untuk menyelesaikan sanksi dalam waktu 60-90 hari.
“Itu untuk segera memperbaiki pengelolaannya, limbahnya, asapnya,” kata Riza.
Dia menegaskan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada PT KCN untuk memperbaiki pengelolaan dampak yang dirasakan lingkungan dan masyarakat tersebut dengan waktu berjangka.
Ditanya soal kompensasi bagi masyarakat, Riza meminta warga mengajukan kepada PT KCN. Menurut dia, pihaknya juga akan membantu PT KCN bertanggung jawab, selain dari respon tanggung jawab dari Pemprov DKI.
Terpisah, Juru Bicara PT KCN Maya S Tunggagini angkat bicara soal pencemaran debu batu bara di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Menurutnya, sejauh ini pihak dia secara berkala melaksanakan tindakan preventif dalam mengurangi dampak pencemaran udara.
“Mulai dari pemasangan poly net untuk menghalau debu ke permukiman dan penyiraman air secara berkala,” kata Maya.
Ditanya banyak warga Marunda yang menjadi korban debu batubara, Maya tak menampiknya. Namun demikian, PT KCN, kata dia, sejak awal pembentukan memang diperuntukkan sebagai pelabuhan batubara.
“PT KCN pun merupakan perluasan Pelabuhan Tanjung Priok yang sudah sesuai dengan RIP untuk khusus menampung barang curah, namun yang kami sayangkan hal seperti ini baru mencuat akhir-akhir ini,” jelasnya.