REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR— Polresta Bogor Kota mengungkapkan, pedagang minuman keras (miras) di angkutan kota (angkot) depan Plaza Jambu Dua, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor merupakan eks pedagang miras di kawasan tersebut. Lapak milik para pedagang miras itu sudah ditertibkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pada Februari lalu.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor, Kompol Dhoni Erwanto, mengungkapkan saat ini kawasan tersebut sudah dialihfungsikan menjadi bus stop Biskita Transpakuan.
“Itu kan kemarin pusatnya penjualan miras. Setelah dialihfungsikan menjadi halte oleh Pemkot Bogor, kami dapatkan salah satu angkot ini hanya sebagai kedok menaruh miras itu untuk berjualan. Sebenarnya itu pedagang lama karena sudah beberapa kali ketemu kita,” kata Dhoni kepada Republika, Senin (14/3).
Dhoni mengatakan, dua pedagang tersebut akan melaksanakan proses penyidikan tindak pidana ringan (tipiring). Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor pun akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bogor dan Unit Sabhara.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, angkot 02 jurusan Jambu Dua-Sukasari yang digunakan untuk menjual miras merupakan angkot sewaan. Ketika pagi hingga sore hari, angkot tersebut digunakan menarik penumpang seperti angkot pada umumnya.
Dhoni menjelaskan, kedua pedagang mulai menggunakan angkot sebagai tempat penjualan miras sejak lapaknya ditertibkan oleh Pemkot Bogor pada 8 Februari 2022.
“Jadi setelah tempatnya digusur, dibersihkan, setiap malam malah ada angkot di situ pelaku (pedagang) menggunakan angkot tersebut untuk menaruh miras. Mereka melayani pembelian aja,” jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya tengah menelusuri dari mana para pedagang tersebut mendapatkan supply miras yang dijual. Adapun miras yang disita polisi berupa sembilan boks anggur merah berisi 103 botol, enam bogol anggur putih, enam botol ciu.
Terlebih lagi, kata Dhoni, miras jenis ciu dominan disukai masyarakat. Contohnya anak-anak muda yang tergabung dalam geng motor.
“Ini adalah salah satu bentuk modifikasi dari mereka (pedagang), yang penting Polresta Bogor Kota tetap komitmen memberantas penjualan miras. Baik yang melebihi batas kadar alkohol atau jenis ciu,” tegasnya.
Sebelumnya, Tim Kujang Polresta Bogor Kota mendapati sebuah angkutan kota (angkot) menjual minuman keras (miras) di depan Plaza Jambu Dua, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Ratusan miras berbagai jenis itu akhirnya disita oleh polisi.
Dhoni mengatakan temuan itu berawal ketika Tim Kujang Polresta Bogor melakukan patroli di kawasan Jambu Dua pada Sabtu (12/3) dini hari. Sekitar pukul 02.00 WIB, pihaknya melihat beberapa kelompok pemuda dengan sepeda motor.
Saat dilakukan penggeledahan, para pemuda itu kedapatan membawa miras. “Kita tanya minumannya dari mana, ternyata di depannya. Makanya kita lakukan peneriksaan di salah satu angkot. Begitu kita cek ternyata dia ada ciu, miras, dan lain-lain,” pungkas Dhoni.