REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat bersama Polda Sumbar melakukan pelepasliaran satwa dilindungi di Taman Hutan Raya (Tahura) Bung Hatta. Satwa yang dilepasliarkan yaitu 6 ekor kura-kura kaki gajah atau baning coklat dan 2 ekor jenis trenggiling atau Manis javanica.
Satwa-satwa ini merupakan beberapa barang bukti dari hasil kejahatan perdagangan ilegal satwa dilindungi yang berhasil diamankan oleh tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumbar yang bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar.
"Satwa ini harus dikembalikan ke habitatnya supaya tidak punah," kata Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, Selasa (15/3/2022).
Untuk kura-kura Baning coklat sebanyak 6 ekor merupakan satwa yang diamankan dari hasil perdagangan TSL di daerah Payakumbuh pada tanggal 7 Maret 2022 dengan tersangka inisial MIH. Satu ekor trenggiling merupakan satwa yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar pada tanggal 11 Maret 2022 di daerah Lubuk Begalung Padang dari tersangka MAD. Satu lagi merupakan serahan masyarakat Limau Manis pada tanggal 11 Maret 2022.
Pemilihan Tahura Bung Hatta sebagai lokasi pelepasliaran tersebut karena berbatasan dengan Suaka Margasatwa Barisan sebagai habitat kedua jenis satwa tersebut. Kemudian menurut Ardi juga pertimbangan lain seperti pakan, keamanan dari perburuan dan predator alami.
Ardi menjelaskan untuk 2 kasus perdagangan TSL diatas, pengembangan proses hukumnya sedang dilakukan dan sedang proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Ardi menghimbau masyarakat Sumbar untuk tidak memelihara, menyimpan, apalagi memperjualbelikan satwa atau bagian bagian satwa dilindungi. Karena hal itu bertentangan dengan Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.