Selasa 15 Mar 2022 13:05 WIB

Pakar Hukum Asep Yusuf Warlan Meninggal, Unpar Kehilangan Cendekiawan Kritis

Prof Asep Yusuf Warlan dinilai sebagai ilmuwan hukum cerdas dan kritis.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).
Foto: Antara
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengamat politik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung Prof Asep Yusuf Warlan meninggal dunia, Selasa (15/3/2022). Unpar berduka atas berpulangnya Prof Asep.

Rektor Unpar Mangadar Situmorang mengaku kehilangan atas kepulangan Prof Asep Warlan. Sosok almarhum dikenal sebagai tokoh intelektual, cendekiawan ilmu hukum yang cerdas serta bersahabat dengan siapapun. "Beliau merupakan figur cendekiawan yang tidak saja berkutat dengan tugas pengajaran dan pendidikan," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga

Ia melanjutkan Prof Asep dikenal pula sebagai seorang peneliti dan pegiat akademik yang banyak berbicara di forum akademik tingkat Jawa Barat maupun nasional. Tidak hanya itu almarhum memiliki jejaring kerja lintas ilmu, lintas organisasi, lintas agama. "Beliau adalah seorang ilmuwan hukum yang sangat cerdas, kritis, tetapi tetap terbuka dan menghargai berbagai ragam perbedaan pendapat," katanya.

Rektor menyebut pendapat hukum atas berbagai isu kenegaraan, politik dan pembangunan di nanti banyak pihak dan menjadi sumber pencerahan. Selain itu almarhum adalah guru dan sekaligus sahabat, baik bagi sesama dosen, tenaga kependidikan maupun para mahasiswa.

"Prof Asep selalu tampil sebagai pribadi yang selalu ceria, suka ngabodor, bercanda. Pribadi yang luar biasa. Dengan gayanya yang sangat khas, perbedaan pendapat atau bahkan pertentangan pandangan yang sangat tajam bisa segera diredakan dan menjadi cair," katanya.

Selain itu, Prof Asep menunjukkan keteladanan kemanusiaan yang luar biasa, khususnya dalam menghargai perbedaan. Ia mengatakan, setiap orang yang mengenal beliau dengan baik, akan sangat merasa kehilangan.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement